Dionisius Ulan, S.Pt, M Si
KEFAMENANU, mediantt.com – Desakan agar Pemkab TTU, dalam hal ini BKAD, membayar gaji PPPK tenaga kesehatan, akhirnya terjawab. Gaji dari Mei – Nobember 2023, telah dibayar. Karena itu, sebagai mitra dan pendukug utama pemerintahan, Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD TTU mengapresiasi langkah tepat pemerintah itu melalui BKAD.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Dionisius Ulan, S.Pt, M.Si, kepada mediantt.com, Jumat (10/11), mengatakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, FPG akan terus bersinergi dalam semangat karya kekaryaan bersama pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pembangunan di berbagai aspek kehidupan di bumi BIINMAFFO.
Menurut dia, sesuai prinsip Kritis Obyektif dan Proporsional (KOP), FPG menyikapi polemik pembayaran gaji PPPK yang telah dibayarkan, maka FPG menyampaikan apresiasi kepada Pemda TTU melalui BKAD yang telah menepati janji dalam pembayaran gaji PPK, khusus Tenaga Kesehatan, terhitung bulan Mei-November plus gaji 13.
“Langkah baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu, kita harus jujur memberikan apresiasi bila itu hal baik untuk daerah dan bila ada hal kurang, mari kita benahi. Berhentilah berpolemik dan tetap fokus menatap masa depan daerah ini ke arah yang lebih baik,” kata Raider, sapaan akrabnya.
Menyinggung soal gaji PPPK khusus bidang pendidikan, FPG tegas dan mengawal nasib para guru sampai pemerintah daerah benar-benar merealisasikannya 3 bulan yang belum terbayarkan.
Dia mengatakan, sebagai gambaran mekanisme dan tahapan pembayaran gaji P3K, tentu berdasarkan ketentuan dan pedoman perundangan-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 212 Tahun 2023, dimana PPPK tahun 2023 ini dibayar melalui DAU spesifik grand, yang dikelolah oleh pemerintah pusat. Sehingga prosesnya melalui perekrutan untuk semua PPPK sampai terbitnya SK, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), selanjutnya nama-nama PPPK yang lulus dikirim ke pusat untuk diverifikasi.
“Setelah oke, baru dari pusat merekomendasikan ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Atambua untuk dilakukan transfer ke daerah. Setelah uangnya masuk baru dapat ditindaklanjuti untuk pembayaran. Jadi kalau ada anggapan bahwa masih dibungakan itu tidak dibenarkan dan tidak mungkin dilakukan. Sedangkan hal lain yang bersifat teknis akan diperoleh apabila sudah ada konfirmasi dari Pemda melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Politisi Golkar ini menambahkan,
Pendidikan dan Kesehatan merupakan sektor utama dalam pembangunan. Karena itu, upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan adalah prinsip yang harus terus dilakukan dari waktu ke waktu. Kata dia, kualitas pendidikan dan kesehatan dapat dikatakan berhasil apabila menejemen, sarana prasarana maupun tenaga pendidik dan tenaga kesehatan itu benar-benar diperhatikan secara baik,” tegasnya.
Fraksi Partai Golkar DPRD TTU pun berkomitmen untuk selalu tegak lurus bersama masyarakat dalam meningkatkan pembangunan di berbagai aspek kehidupan. (jdz)