Maria Angelorum Mayestatis
MAUMERE, mediantt.com – Menyikapi kebijakan PPKM Level 4 untuk wilayah Kabupaten Sikka, Anggota Fraksi Partai Golkar, Maria Angelorum Mayestatis, berharap Pemkab Sikka dan Satgas Covid-19, bekerja ekstra mengawal pelaksanaan PPKM Level 4 tersebut.
Kepada mediantt.com, Senin (26/7), Mayestatis mengatakan, sebenarnya yang terjadi adalah hanya perubahan istilah dari PPKM Darurat ke Level 4. Dan, ini juga sudah dilaksanakan di Sikka karena kedenderungan angka Covid-19 yang terus naik.
Akan tetapi karena ii sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, maka harus dilaksakan dan fraksi Golkar akan mengawal ini agar terlaksana dengan baik.
“Sebenarnya menurut saya, hanya istilah saja berubah karena Sikka kemarin juga sudah PPKM Darurat dan saat ini dari pusat menetapkan PPKM Level 1V,” ujar politisi Golkar ini.
Karena itu, menurut dia, ini yang fraksi golkar harapkan agar pemerintah, tim gugus tugas, juga masyarakat, harus kerja ektra melakukan edukasi ke tingkat paling bawa agar masyarakat taat aturan pemerintah untuk menekan laju angka Covid-19 di Sikka.
Mayestatis juga berharap, pemerintah dan satgas memperketat penjagaan di wilayah perbatasan ke Sikka. “Di perbatasan wilayah Sikka dengan kabupaten lain harus dijaga ketat terhadap orang yang keluar masuk, dan harus dilengkapi dengan persaratan sesuai standar covid-19,” katanya.
Untuk diketahui, penetapan PPKM Level 4 disampaikan saat rapat koordinasi dengan agenda Pembahasan Penerapan PPKM Level IV di luar Jawa Bali, Sabtu (24/7).
Rakor menetapkan 45 kabupaten/kota pada 21 propinsi melaksanakan PPKM Level 4. Pelaksanaannya dimulai Senin (26/7) dan berlaku hingga 2 Agustus.
Daerah-daerah di luar Jawa Bali yang melaksanakan PPKM Level 4, untuk Provinsi NTT ada 3 kabupaten yakni Kota Kupang, Sikka dan Sumba Timur.
Rakor secara virtual ini melibatkan narasumber seperti Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Kesehatan, dan Staf Khusus Menteri Sosial.
Sebelumnya, pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Jurubicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.
“Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7).
Wiku mengatakan, PPKM Level 4 artinya setiap propinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
PPKM Darurat atau Level 4 akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat. Beberapa poin penting seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan daring 100%.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maksimal, dan kapasitas maksimal 50%. Apotek/toko obat bisa buka penuh 24 jam. Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.
Selanjutnya restoran/warung makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. Dan transportasi umum kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat. (jdz)