JAKARTA — Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G.Plate menyatakan, pihaknya tidak memerintahkan anggotanya, Tauffiqulhadi, untuk menggalang mosi tidak percaya terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait pembagian saham PT Freeport Indonesia (FI). Fraksi NasDem belum bersikap resmi karena masih menunggu rekomendasi final Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Namun Johnny mengungkapkan, tindakan Taufiqqulhadi dan tiga legislator lainnya bisa dipahami sebagai dorongan agar MKD bekerja sesuai standar etika. “Sikap kritis anggota tentu kami dukung,” kata Johnny, Jumat (20/11).
Tapi dalam konteks fraksi, Johnny menegaskan pihaknya tak bisa asal bergerak mengajukan mosi tidak percaya bila tidak ada dasar. “Jika keputusan MKD ada pelanggaran etika serius, maka pilihannya adalah mosi tidak percaya yang harus disampaikan oleh fraksi sesuai mekanisme UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3),” tegas Johnny.
Menurut dia, sikap fraksi tidak bisa mendahului keputusan MKD. Adapun sikap kritis anggota dewan secara individu sah-sah saja. “Tindakan itu tentu ada pertimbangan rasional sesuai informasi yang diperoleh anggota,” kata dia.
Sejumlah anggota DPR akan mengajukan sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Mosi itu diajukan karena sudah tak tahan dengan sikap Setya yang dianggap mempermalukan citra parlemen di mata masyarakat. Sikap mosi tidak percaya itu mulai dilayangkan para inisiatornya pada Senin (23/11), melalui lembar tanda tangan yang akan diedarkan kepada para anggota dewan.
Ada empat inisiator yakni Adian Napitupulu dari Fraksi PDIP, Taufiqqulhadi dari Fraksi Partai NasDem, Inas Nasrullah Zubir dari Fraksi Partai Hanura, dan Arfin Hakim Thoha dari Fraksi PKB. “Kami akan lakukan mosi tidak percaya sebagai bentuk ketidakpercayaan kami dipimpin Novanto,” tegas Taufiqqulhadi, dalam konferensi pers, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat siang.
Sidang Terbuka
Pada Senin (23/11), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dijadwalkan menerima hasil verifikasi Tenaga Ahli atas rekaman pembicaraan diduga antara Ketua DPR Setya Novanto, Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin, dan Pengusaha Reza Chalid soal saham Freeport.
“Sekaligus nanti kita memutuskan dalam rapat anggota, tentang perkara pelaporan Menteri Sudirman Said. Dan tentu kita berharap rapat Senin itu bisa memastikan sesegera mungkin memutuskan untuk memanggil para pihak,” kata Kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Jumat (20/11).
Kata Junimart, pihaknya juga sedang mencari kesempatan untuk membuka sidang MKD pada Senin (23/11) itu ke publik. Mayoritas anggota MKD menyepakati itu, namun belum diputuskan. “Itu menawarkan sidang terbuka agar masyarakat bisa tahu dan mengontrol MKD dalam cara-cara aturan tata beracara,” ujarnya.
Dilanjutkan, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, yang menyarankan agar hasil rekaman tersebut sementara tidak perlu dilakukan audit. Karena toh substansi pertemuan sudah diakui oleh Setya Novanto sebagai teradu. “Kalau misalnya nanti di pemeriksaan mereka (Setya) tak mengaku, maka diputar saja di persidangan,” imbuhnya.
Kalau rapat Senin berlangsung lancar, kata Junimart, maka pihaknya bisa langsung memanggil pihak-pihak terkait. Yang pertama dipanggil adalah Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu, dilanjutkan Setya Novanto sebagai teradu, dan para saksi lainnya. “Termasuk semua nama yang ada di rekaman, kita akan undang. Bahkan mungkin termasuk Pak Wapres,” kata Junimart. “Kalau presiden?” tanya wartawan. “Bisa saja,” jawab Junimart.
Polri Serahkan ke MKD
Kapolri, Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengaku belum menerima laporan perihal pencatutan nama presiden dan wakil presiden (wapres) yang diduga dilakukan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Karena itu, Badrodin menyerahkan sepenuhnya proses etik yang tengah berlangsung ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebagaimana, dilaporkan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said.
“Sudah dilaporkan di MKD biar diselesaikan dulu di sana,” kata Badrodin yang ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/11). Namun, Badrodin mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ataupun Wapres Jusuf Kalla (JK) bisa melaporkan pencatutan nama keduanya sebagai delik aduan. Dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Menurut Badrodin, kepolisian tidak bisa langsung bertindak tanpa aduan. Sebab, presiden atau wapres bukan simbol negara. Apalagi, lanjutnya, proses etik tengah berlangsung di MKD. Sehingga, sedikit menyulitkan jika harus berjalan secara bersamaan.
“Begini, nanti duplikasi dengan kegiatan MKD. Pasti kan dia (MKD) minta rekaman barbuk (barang bukti). Kalau polisi minta juga, kan jadi rebutan. Biar clear (jelas), silakan diselesaikan dulu (proses MKD). Kan diserahkan di sana,” ujarnya.
Tetapi, Badrodin memastikan pasca keputusan MKD, dugaan pelanggaran etik tersebut bisa dilaporkan ke kepolisian jika terbukti dan ada pihak yang merasa dirugikan atau ada indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kalau itu sudah ada kerugian, misalnya dari PT Freeport Indonesia, itu bisa masuk ranah penipuan. Tapi apakah Freeport merasa dirugikan atau tidak? Kemudian, kalau masuk dalam korupsi misalnya, kalau sudah deal (sepakat) akan diberikan (saham), itu bisa saja ranah korupsi. Tapi kasus korupsi kan bukan polisi saja yang tangani,” ungkapnya.
Bahkan, Badrodin menyebutkan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara menanti, jika terbukti melakukan pencemaran nama baik. (net/sp/jdz)
Ket Foto : Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan Junimart Girsang (kedua kanan) dan Hardisoesilo usai pertemuan tertutup di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 16 November 2015.