Rakor di Aula Palm Hotel Lewoleba, pada Rabu, 10 Juli 2024.
LEWOLEBA, mediantt.com – Data publikasi BPS tahun 2023 menunjukkan bahwa ternyata Lembata masuk zona merah tingkat kemiskinan di Indonesia. Kabupaten Lembata menyumbang 24,78 persen angka kemiskinan Indonesia di tahun 2023. Angka ini menurut BPS di atas rata-rata Provinsi NTT 19,96 persen dan di atas rata-rata Nasional 9,36 persen.
Adapun persentase penduduk miskin, Kabupaten Lembata menempati posisi ke-9 dari kabupaten/kota se-NTT. Sementara data kemiskinan ekstrim, Kabupaten Lembata menyumbang angka s2,70 persen. Angka ini sesuai hasil perhitungan angka ekstrim kemiskinan ekstrim dari Satgas Pengelola Data P3KE, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dengan demikian, Kabupaten Lembata berada di posisi ke-10 kemiskinan ekstrim di NTT. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lembata di tahun 2024 ini terus berupaya untuk menekan angka kemiskinan ekstrim hingga di angka 0 persen atau zero.
Berdasarkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), bahwa pada 2030, Pemerintah Indonesia berupa mengurangi setidaknya setengah proporsi laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi sesuai dengan definisi nasional.
Untuk mengurangi angka kemiskinan dan menghapus kemiskinan ekstrim menjadi 0 persen pada tahun 2024, maka diperlukan terobosan inovasi dalam penanggulangan kemiskinan melalui kolaborasi berbagai pihak.
Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Lembata adalah ditetapkannya Peraturan Bupati Lembata Nomor 16 Tahun 2023 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Lembata tahun 2023-2026.
Perbup ini merupakan penjabaran dari pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan. Diharapkan adanya RPKD Kabupaten Lembata ini sebagai acuan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama perangkat daerah lingkup Pemkab Lembata.
Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Lembata melakukan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tingkat Kabupaten Lembata Tahun 2024. Pelaksanaan Rakor ini dilakukan sehari penuh, di Aula Palm Hotel Lewoleba.
Maksud dan tujuan dari Rakor ini selain mempertegas komitmen dan membangun kesamaan pemahaman antara Pemda dan stakeholder terkait upaya percepatan penaggulangan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim yang berbasis data, juga membangun sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, Rakor ini juga untuk memperkuat tugas dan fungsi TKPK Kabupaten Lembata dan mengevaluasi, melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan dan percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrim di Lembata.
Sebagai bentuk komitmen kuat terhadap hal tersebut, Pemda Lembata melaksanakan Rakor di Aula Palm Hotel Lewoleba, pada Rabu, 10 Juli 2024, dan dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, diwakili oleh Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Donatus Boli.
Rakor ini juga menghadirkan Narasumber dari Tim Kebijakan TNP2K, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kemenko PMK, Kepala Pusat Lembaga Penelitian dan Pembangunan Masyarakat, IPB, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Lembata, dan Ketua TKPK Kabupaten Lembata.
Sementara peserta menghadirikan pimpinan dan anggota DPRD, TKPK Kabupaten Lembata, para Kepala Desa dan Lurah, tokoh masyarakat dan NGO. Rakor dilaksanakan dengan metode pemaparan materi oleh narasumber, diskusi, dan diakhiri dengan pendatanganan Komitmen Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Tahun 2024.
Menurut penjelasan pemerintah, output dari kegiatan ini, dilakukan pernyataan komitmen antara Pemerintah Daerah, Desa dan pemangku kepentingan lainnya serta rumusan langkah konkrit Pemda dan Desa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim tahun 2024.
Anggaran untuk Rakor ini bersumber dari APBD Kabupaten Lembata yang tertuang dalam DPPA Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Lembata Tahun 2024. (baoon)