Golkar Belu Siap Kawal Lima Program Utama Pasangan SEHATI

oleh -21 Dilihat

Yohanes Jefri Nahak

ATAMBUA, mediantt.com – Keputusan MK menolak seluruh gugatan yang diajukan petahana Willybrodus Lay-JT Ose Luan (Sahabat), menjadi kabar sukacita bagi Partai Golkar Belu, yang menjadi pendukung utama pasangan Taolin Agustinus-Aloysius Haleseren, yang populer dengan tagline SEHATI.

Partai Golkar, terutama Fraksi Golkar di DPRD Belu pun menyatakan siap mengawal lima program utama yang menjadi visi misi pasangan SEHATI ini.

“Hari ini kita semua sudah ikuti hasil putusan MK dalam permasalahan sengketa Pilkada kabupaten Belu, dan hasilnya MK menolak semua gugatan dari pemohan,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Belu, Yohanes Jefri Nahak ketika dihubungi Kamis (18/3).

Menurut politisi yang akrab disapa Epi Nahak ini, dengan putusan MK ini maka sebagai bupati dan wakil bupati terpilih adalah paket SEHATI yaitu dr. Taolin Agustinus dan Drs. Aloysius Haleserens dan Partai Golkar Kabupayen Belu sebagai partai pengusung.

“Karena itu, Partai Golkar Kabupaten Belu akan selalu mengawal 5 program utama dari bupati dan wakil bupati terpilih. Saya juga sangat yakin bahwa bupati dan wakil bupati Belu mampu menjalin kerja sama yang baik dengan DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Belu ini.

Dia juga mengharapkan agar kedua lembaga ini; legislatif dan eksekutif, selalu bersinergi sehingga program-program bupati dan wakil bupati bisa segera terlaksana sesuai dengan janji di dalam kampanye.

Untuk diketahui, dalam sidang daring yang disiarkan lewat YouTube, Kamis (18/3/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilbup Belu, yang diajukan petahana Willybrodus Lay-JT Ose Luan (Sahabat).

Willy terpaut 247 suara dengan Taolin Agustinus-Aloysius Haleserens (Sehati) yang menang dengan 50.623 suara.

“Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohon a quo,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Vonis itu diketok oleh 9 hakim konstitusi secara bulat. Atas putusan itu, kuasa hukum KPU Belu, Edy Gurning menyambut baik putusan MK itu.

“Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan pemohon dengan dasar dan bukti. Hal ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten Belu telah melakukan penyelenggaraan pemilihan dengan baik dan menurut peraturan perundang-udangan,” kata Edy.

Putusan MK di atas menunjukkan tudingan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak terbukti. Setelah putusan MK siang ini, maka KPU Belu diminta secepatnya memproses dengan menetapkan pasangan calon terpilih Taolin Agustinus-Aloysius Haleserens sebagai pemenang pilkada.

“Tugas selanjutnya KPU harus segera merespons putusan MK dengan menetapkan paslon terpilih,” sambung Edy. Dengan putusan MK ini, maka paket Agus Taolin-Aloysius Haleserens (Sehati) siap dilantik untuk memimpin Kabupaten Belu. (jdz)