Kristo Efi dan Wilhelmus Neno
KEFAMENANU, mediantt.com – Partai Golkar TTU sangat terganggu dengan pola penanganan Covid-19 di wilayah Biinmafo itu. Sebab, pola yang diterapkan cenderung mengabaikam aspek kemanusiaan.
Karena itu, Senin (24/8), Partai Golkar TTU mengeluarkan pernyataan politik untuk menyikapi hal-hal yang amat meresahkan masyarakat. Ada 6 point yang dipaparkan dalam pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Kristoforus Efi, ST (Ketua) dan Wilhelmus Neno Kusi Oki, S.IP (Sekretaris).
Pertama, Segera evaluasi Satgas Covid-19 kabupaten karena pola pendekatan yang dilakukan cenderung mengabaikan aspek kemanusiaan. Kalau ada yang hasil rapid reaktif, maka langkah pertama kirim Tim Konselor untuk menjelaskan ke pasien yang reaktif agar bisa dengan tenang menerima situasi ini dan mengikuti SOP penanganan Covid-19 dan juga terhadap keluarga pasien. Setelah pasen dan keluarga siap secara batin dan fisik, baru tim medis jemput. Tapi tidak perlu melibatkan Pol PP, Polisi dan TNI. Kecuali pasien menolak keras dan tidak mau, baru libatkan aparat, namun sifatnya mengajak juga bukan memaksa seperti yang selama ini terjadi.
Kedua, Meminta Satgas Covid-19 TTU agar harus membuat pemilahan pasien Covid-19 yang rapid Antigen reaktif. Kalau gejala ringan cukup Isoman di rumah saja dan dipantau oleh tim medis Puskesmas di lokasi pasien dan tidak perlu karantina terpusat supaya lebih efektif dan efisien dari sisi pengeluaran anggaran Pemda. Kalau gejala sedang baru karantina terpusat di tempat yang disiapkan Pemkab TTU. Lalu jika gejala berat baru dirujuk ke RS supaya mendapatkan pelayanan yang optimal.
Ketiga, Terkait tata cara penguburan pasien Covid-19 yang meninggal, harus sesuaikan dengan Permenkes terbaru. Kalau selama ini harus terpusat di Bijaesunan, maka sesuai regulasi terbaru bisa dikuburkan dimana saja, yang penting sesuai SOP dan protokol penguburan Covid-19. Hal ini sudah ditegaskan lewat Surat Edaran Sekda NTT dan Tim Satgas Covid-19 TTU agar harus taat dan tunduk pada aturan ini dan jangan buat alibi bahwa belum disosialisasikan, padahal aturan sudah terbit lama.
Keempat, Kasus penanganan Covid-19 seperti yang terjadi di Puskesmas Tasinifu, Kecamatan Mutis, untuk pasien atas nama Denis Lake, tidak boleh terjadi lagi karena kelalaian tim medis yang memberikan informasi tidak valid ke keluarga pasien dan Tim Satgas, sehingga penanganan sangat buruk dan menimbulkan trauma bagi masyarakat, yang tidak mau ke Puskesmas lagi. “Masa pasien meninggal di Mutis harus dibawah ke Kefa dan dikuburkan di Bijaesunan! Itu hanya alasan bahwa Satgas Covid-19 TTU belum tahu aturan Permenkes soal Tata Cara Penguburan Pasien Covid-19.
Kelima, Evaluasi total manajemen RS Leona Kefa karena banyak keluhan masyarakat TTU soal manajemen pelayanan, terutama soal Covid-19. Seolah-olah RS Leona meng-covidkan pasien. Contoh teranyar adalah pasien asal Noemuti. Kalau fakta ini benar maka Dinkes TTU harus mencabut ijin operasional RS Leona Kefamenanu, minimal selama 1 bulan agar mereka bisa berbenah dan memperbaiki pola manajemen pelayanan kepada masyarakat TTU.
Keenam. Evaluasi kembali Posko Covid-19 di Oeparigi, karena tidak efektif dalam mendeteksi Covid-19 masuk TTU dan cenderung menghabiskan anggaran Covid-19 terkait honor, dll. Lebih baik efektifkan posko dan Satgas di tingkat desa dengan melibatkan lintas bidang agar lebih mudah dan efektif.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten TTU dan Satgas Covid-19, bisa menindak-lanjuti pernyataan sikap Golkar ini,” kata Kristo (jdz)