Governor Corner Jadi Wadah Publik Bahas Aspirasi Masyarakat

oleh -14 Dilihat

KUPANG – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, ingin menampung dan merespons berbagai aspirasi dan kritik dari masyarakat secara tertulis. Untuk itu, Pemerintah Provinsi NTT telah menyediakan fasilitas atau wadah publik berupa Sudut Gubernur atau Governor Corner.

Governor Corner ini berada di Kedai Kopi Petir di Jalan WJ. Lalamentik Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Instruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Governor Corner menginstruksikan kepada Sekda Provinsi NTT, para Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT agar wajib mengikuti pertemuan rutin dengan Gubernur NTT dalam rangka pembahasan bersama terhadap berbagai aspirasi dan kritik dari masyarakat yang dilaksanakan setiap Sabtu mulai pukul 09.00 Wita sampai selesai.
Pimpinan perangkap daerah wajib menindaklanjuti setiap kesepakatan dari pertemuan rutin tersebut.

Sekretaris Daerah, Ir. Benediktus Polo Maing dalam surat nomor Hk.03.5/605/2019 tanggal 19 Desember 2019 hal Tindak lanjut Instruksi Gubernur NTT, berharap, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT dan Biro Humas Setda Provinsi NTT (Bagian Protokol) menyusun jadwal pertemuan rutin dengan Gubernur NTT.

Diharapkan juga kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT bertanggungjawab dalam memfasilitasi kehadiran pimpinan perangkat daerah dalam rapat rutin dimaksud.

Karena itu, dalam nota dinas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Alexon Lumba , S, M.Hum yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT hal permohonan publikasi Instruksi Gubernur dan Mekanisme Pembentukan Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan Instruksi Gubernur yang diterima kemarin, disampaikan bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik/kemasyarakatan, maka Governor Corner merupakan wadah pertemuan rutin dengan Gubernur NTT dalam rangka pembahasan bersama terhadap berbagai aspirasi dan kritik dari masyarakat.

Sedangkan Sekda NTT dalam suratnya nomor Hk.03.5/571/2019 tanggal 18 Desember 2019 hal pemberitahuan dan penegasan bahwa sesuai Peraturan Gubernur NTT Nomor 73 Tahun 2019 tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi NTT, Biro Hukum Setda Provinsi NTT telah menerapkan pola baru terkait prosedur pembentukan produk hukum daerah khususnya berupa Peraturan dan Keputusan Gubernur, yang memanfaatkan fasilitas e-mail untuk mendukung penerapan paperless administration (mengurangi penggunaan kertas), sekaligus mempermudah proses pembentukan produk hukum daerah.

Terkait prosedur baru tersebutt, tulis Sekda Polo Maing, maka diharapkan agar pengajuan Rancangan Peraturan dan Keputusan Gubernur (beserta aturan teknis pendukung) dapat disampaikan melalui email Biro Hukum Setda N’IT dengan alamat ranpergub.kepgub@gmail.com.

“Rancangan Peraturan dan Keputusan Gubernur dimaksud dikirimkan bersama Surat atau Nota Dinas dan wajib memuat penjelasan terkait hal-hal sebagai berikut: dasar hukum dan latar belakang pembentukan; jangka waktu pemberlakuan; pembebanan biaya; dan hal-hal lain yang berkaitan,” tulis Sekda.

Pada bagian lain, Sekda juga berharap agar dalam rangka keseragaman penetapan Instruksi Gubernur maka diharapkan proses penetapan Instruksi Gubernur tetap diajukan melalui Biro Hukum Setda NTT sesuai prosedur sebagaimana dimaksud di atas. (valeri/hms)