Kupang, mediantt.com — Usulan hak Interpelasi yang digagas Fraksi Golkar, Demokrat, Hanura dan PKB terhadap Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Ir. Paul VR.Mella dalam sidang Paripurna, Rabu (29/7/2015) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTS Aleks Kase, digugat oleh empat fraksi DPRD setempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Keputusan Rapat Paripurna yang tertuang dalam Keputusan DPRD TTS Nomor 04/DPRD/2015, Tentang Persetujuan Terhadap Usulan Permintaan Keterangan Anggota DPRD TTS kepada Bupati TTS Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat Paripurna DPRD yang juga sebagai Wakil Ketua II, Alexander Kase digugat oleh Faksi PKPI, Nasdem, Gerindra dan PKS DPRD TTS.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (31/7/2015) dengan Nomor Register 19/G /2015/ PTUN-Kupang oleh Sefriths ED. Nau, Uksam Selan (PKPI) dan Oberlin Muni serta Hendrik Babys (Nasdem) mewakili anggota lain menyerahkan dokumen gugatan ke PTUN Kupang. Penggugat menilai penetapan hak interpelasi oleh Fraksi Golkar, PKB, Demokrat dan Hanura dalam sidang paripuran itu cacat hukum dan sarat kepentingan politik dari oknum-oknum tertentu.
Kepada wartawan di PTUN Kupang usai mendaftarkan gugatan, para penggugat yang dikoordinir Sefriths ED.Nau menjelaskan, yang menjadi obyek gugatan keputusan DPRD TTS Nomor 04/DPRD/2015, tentang persetujuan terhadap usul permintaan keterangan anggota DPRD TTS kepada Bupati TTS Tahun 2015.
Menurutnya, para tergugat secara bersama-sama telah menerbitkan keputusan Nomor 04/DPRD/2015. Padahal keputusan yang dikeluarkan tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam pasal 12 (4) huruf d dan Peraturan DPRD TTS Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang menyatakan, bahwa para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota DPRD, terhadap tahapan-tahapan pasal ini tidak diikuti para tergugat sehingga keputusan yang dikeluarkan cacat hukum.
”Delapan poin yang diajukan dalam hak interpelasi sudah dijawab bupati saat pemandangan umum fraksi. Kecuali interpelasi itu hal yang lebih ugen dan merugikan masyarakat TTS yang lebih luas. Ini terkesan mencari-cari alasan untuk kepentingan terselubung lainnya,” kata Sefriths.
Uksam Selan mengatakan, walau jumlah anggota keempat fraksi sebanyak 21 orang, namun tetap tidak sah karena yang hadir saat paripurna hanya 19 orang sehingga tidak memenuhi quorum. ”Ini salah satu yang menjadi obyek gugatan kami,” kata Selan.
Mereka menduga, keputusan yang ditadatangani Wakil Ketua DPRD TTS Alexander Kase memiliki tendensi untuk menjegal dan menghambat Bupati TTS dalam menjalankan roda pemerintahan.
Tidak hanya itu, menurut Selan, ada hal yang janggal, bahwa ada permintaan agar Bupati TTS membuat kontrak politik dengan DPRD tentang semua kegiatan pembangunan di TTS agar selesai tepat waktu. “Harusnya tidak perlu lagi, Kontrak politik dengan pemerintah adalah pembahasan dan penetapan APBD yang dituangkan dalam nota kesepahaman. Tidak ada kontrak politik lain,” ujar Selan. (laurens leba tukan)
Ket Foto: Sefriths ED. Nau, Uksam Selan (PKPI) dan Oberlin Muni serta Hendrik Babys (Nasdem) mewakili anggota lain menyerahkan dokumen gugatan ke PTUN Kupang, Jumad (31/7/2015).