Hindari Proses Hukum atas Perambahan Akibat Kemiskinan

oleh -13 Dilihat

Bogor, mediantt.com – Tidak ada formula tunggal dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang mengganggu kawasan konservasi. Seperti kasus perambahan akibat kemiskinan, misalnya, sejauh mungkin dihindari proses penyelesaiannya secara hukum. Harus dicari solusi lain yang dapat diterima masyarakat hingga mereka ikut merasakan manfaat dari keberadaan kawasan koservasi di sekitarnya.

Penegasan itu disampaikan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, kepada para peserta Bimbingan Teknis Penanganan Konflik Tenurial dalam Kawasan Konservasi, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) malam.

Peserta bimtek sebanyak 20 orang adalah para pengelola kawasan koservasi bersama sejumlah pendamping dari seluruh Indonesia. Pernyaatan Wiratno itu bagian dari paparan bertema “Sepuluh Cara Kerja Baru Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia”.

Bimteknya terselenggara atas kerja sama Ditjen KSDAE dan USAID. Para peserta menobatkan Frans Sarong (pendamping/penerima penghargaan peduli konservasi dari Ditjen KSDAE), sebagai “kepala suku” selama kegiatan yang berlangsung, 10 – 15 Desember 2019.

Wiratno menyarankan pilihan proses hukum dalam konflik tenurial kawasan konservasi hanya ditujukan kepada para aktor intelektual yang selalu memanfaatkan masyarakat miskin yang terpaksa atau dipaksa menggarap lahan dalam kawasan konservasi.

Dalam pengelolaan kawasan konservasi, masyarakat harus merasakan manfaatnya. Dengan demikian pula, mereka akan merasakan negara hadir karena diayomi. “Harus diberikan jalan keluar atas persoalan riil yang mereka hadapi. Masyarakat supaya diberi kelonggaran mengolah lahan kawasan konservasi untuk menopang hidupnya, seperti menanami lahan kawasan dengan petai, kedelai atau usaha lainnya,” kata Wiratno.

Prinsipnya, lanjut mantan Kepala BBKSDA NTT itu, masyarakat harus diayomi dalam pengelolaan kawasan konservas. Apapun perubahan model pegelolaan kawasan konservasi harus tetap dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitarnya.

Indonesia saat ini memiliki 556 kawasan konservasi dengan areal seluas 27,14 juta hektar. Dari total areal itu, seluas 5,32 juta ha atau 21 persen di antaranya merupakan kawasan koservasi perairan. Dari keseluruhannya pula, sebagian besar atau lebih dari 60 persen kawasan konservasi berstatus taman nasional.

Beberapa diantaranya telah mendapat pengakuan global seperti World Heritage, Biosver Reserve, ASEAN Heritage dan Ramsar Site. Berbagai pengakuan global itu merupakan bukti bahwa kawasan konservasi di Indonesia memiliki nilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati secara global serta nilai bersifat universal. (*/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *