‘HUKUM BESI’ DEMOKRASI LANGSUNG

oleh -20 Dilihat

‘PERSPEKTIF’ Viktus Murin*)

SEMASA dulu, sebelum era pilkada langsung, DPRD memiliki otoritas penuh dalam memilih kepala daerah. Di ranah otoritas ini, “lobi politik” menjadi kekuatan utama diantara varian kekuatan politik partai yang ada di Dewan. Pada tahap ini, lobi sekaligus negosiasi politik terdengar “riuh di dalam sunyi” dengan segala persebaran keuntungan politik (political advantage) yang diperoleh setiap varian kekuatan politik.

Kendati demokrasi perwakilan seperti ini mengandung sejumlah kelemahan dari perpektif “demokrasi partisipatif rakyat”, namun setidak-tidaknya pihak yang menang maupun pihak yang kalah mampu melokalisir konflik kepentingan ‘hanya’ di ranah lembaga Dewan. Dalam diksi yang lain, konflik kepentingan akibat prosesi menang-kalah di dalam pertarungan politik, tidak terlempar keluar ke ranah publik dan menjadi disharmoni sosial yang menahun.

Tapi, itu dulu. Kini, semuanya sudah berubah. Demokrasi partisipatif yang terefleksikan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung (baca: pilkada), membawa aneka implikasi, yang semestinya terus dikelola demi terbentuknya pelembagaan demokrasi, sekaligus bertumbuhnya budaya demokrasi. Halmana mengandaikan mutlaknya kesadaran masyarakat untuk terus memelihara sikap kritis terhadap praktek demokrasi.

Omong kosong jika demokrasi dianggap dapat bertumbuh tanpa suara kritis publik.  Hemat saya, suara kritis di ruang publik (public sphere) semestinya disuarakan oleh kekuatan muda-progresif antara lain oleh kaum aktivis demokrasi (LSM), kaum pergerakan mahasiswa, dan atau elemen muda lainnya yang dengan kesadaran penuh memilih tunduk pada cita-cita kolektifnya memajukan peradaban demokrasi.

Merujuk pada tesis filsuf Jerman Jürgen Habermas, melalui karya pemikirannya bertajuk The Structural Transformation of Public Sphere, bahwa “Proses komunikasi masyarakat, sesuai dengan ide akarnya, adalah sebuah prinsip demokrasi yang tidak hanya mengandaikan bahwa semua orang dapat berbicara, dengan kesempatan yang sama, tentang persoalan pribadinya, keinginan dan keyakinannya, proses komunikasi yang otentik hanya dapat dicapai di dalam kerangka bahwa semua pendapat pribadi ataupun kelompok dapat berkembang di dalam debat rasional kritis dan kemudian membentuk opini publik.” (Habermas, 1989).

Habermas, sebagaimana diinterpretasikan kembali dalam makalah Sdra.Herman Hayong-2009), bahwa “terdapat unsur normatif dari ruang publik, yakni, sebagai bagian dari kehidupan sosial, dimana setiap warga negara dapat saling berargumentasi mengenai berbagai masalah yang terkait dengan kehidupan publik dan kebaikan bersama, sehingga opini publik dapat terbentuk. Ruang publik ini dapat terwujud, ketika warga berkumpul bersama untuk berdiskusi tentang masalah-masalah politik. Refleksi Habermas tentang ruang publik berdasarkan deskripsi historisnya selama abad ke-17 dan ke-18, ketika cafe-cafe, komunitas diskusi, dan salon menjadi pusat berkumpul dan berdebat tentang masalah politik. Refleksi atas deskripsi historis tersebut diperluas Habermas untuk merumuskan konsep ideal partisipasi publik di dalam masyarakat demokratis dewasa ini”.

Observasi Demokrasi Lokal

Seberapa jauh demokrasi lokal telah merefleksikan adanya ruang publik yang menjadi medium bergaungnya suara kritis masyarakat? Suara kritis itu dapat berupa penilaian masyarakat mengenai keberhasilan atau kegagalan pembangunan, Hak untuk menilai itu, sepenuhnya merupakan hak masyarakat. Suara masyarakat dapat terepresentasi melalui sikap DPRD dalam memberikan penilaian atas kinerja pemerintah (kepala daerah dan wakilnya). Suara masyarakat juga terefleksikan melalui saluran lainnya seperti media massa, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lintas-latar seperti organisasi keagamaan, organisasi profesi, dan organisasi kepemudaan.

Mengingat mandat demokrasi kepada pemerintah berasal dari masyarakat, maka sangat layak bagi publik untuk menilai dan meminta pertanggungjawaban partai pengusung kepala daerah dan wakilnya dalam satu periode jabatan. Di sini berlaku prinsip “reward and punishment”. Masyarakat berhak untuk memberikan reward (penghargaan/apresiasi), apabila kepala daerah dan wakilnya terbukti berhasil dalam kepemimpinan dan pembangunan. Prinsip reward itu bisa dengan cara memilih kembali petahana dalam kontestasi pilkada. Sebaliknya, masyarakat pun berhak untuk menjatuhkan punishment (sanksi/hukuman) bagi petahana yang dianggap gagal dalam kepemimpinannya, dengan cara tidak memilih kembali petahana dalam pilkada.

Sebagai referensi, cermatilah fakta di panggung politik nasional, bagaimana publik menghukum Golkar pada Pemilu 1999, pun terhadap PDIP pada Pemilu 2004. Tahun 1999, Golkar hampir mutlak diidentikkan dengan rezim Orde Baru yang sedang runtuh, sehingga Golkar yang dianggap sebagai alat kekuasaan Orba dihukum habis-habisan oleh publik. Itu catatan sejarah kelam bagi Golkar di masa lalu. Namun, setelah Golkar mentasbihkan dirinya menjadi Partai Golkar dengan mengusung paradigma barunya, citra Partai Golkar pun perlahan-lahan pulih di mata publik.

Sebaliknya sikap publik terhadap PDIP berubah saat memasuki Pemilu 2014, Halmana turut dipengaruhi oleh ketidakpuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akibat political positioning yang diambil PDIP sebagai ‘kekuatan oposisi’ selama sepuluh tahun periode kepemimpinan SBY, membuat PDIP ibarat menerima bola muntah ketidakpuasan publik. Sangat mungkin, publik yang lazimnya memiliki “harapan perubahan” menyalurkan aspirasinya kepada kekuatan oposan yang dianggap menjadi anti-tesis rezim berkuasa.

Dalam skala lokal, apabila perolehan suara PDIP masih cukup signifikan pada Pemilu 2014, hal tersebut sangat mungkin erat berkorelasi dengan “anatomi kekuasaan politik” yang sedang eksis pada saat itu. Apalagi ‘budaya politik’ yang ada di tengah masyarakat lokal masih kental diwarnai oleh pola ‘patronase politik kekuasaan’. Artinya, pihak yang sedang berkuasa itulah yang dijadikan ‘panutan’, terlepas kekuasaan itu apakah berjalan beres atau tidak beres.  Kemungkinan lainnya, partai lain di luar PDIP belum mampu “menampakkan” diri sebagai antitesis kekuatan politik yang dipercaya potensial melahirkan perubahan.

Demikianlah, apabila kekuatan politik yang terbukti berkontribusi positif terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, sudah sepatutnya mengapresiasi (reward). Sebaliknya, perihal urusan menghukum (punishment) suatu rezim penguasa, menarik juga menyimak pandangan intelektual muda Lembata, Mikhael Rajamuda Bataona, (Dosen Komunikasi Politik dari FISIP Unika Widya Mandira Kupang/Magister Komunikasi dari Universitas Padjajaran Bandung), bahwa sudah sepantasnya rakyat menghukum partai politik yang dipandang gagal memperbaiki keadaan masyarakat, baik dari aspek ekonomi, sosial-politik maupun masalah jaminan keamanaan, serta dari segi fisik dan psikis bagi warga.

Dalam ruang pemahaman demokrasi subtantif, sengaja saya kutip nukilan pernyataan Bataona yang dirilis FloresKita.Com 19/9/2016: Bupati dan wakil bupati adalah kader-kader terbaik partai, jadi mereka adalah representasi kualitas kaderisasi dan tentu saja ideologi partai. Bagi saya, partai-partai saat ini sudah sangat oligarkis dan dikelola seperti perusahan dagang. Akibatnya, di saat rakyat kebanyakan menyoroti kinerja kader yang mereka usung karena gagal memperbaiki keadaan, partai lalu dengan mudah cuci tangan. Oleh karena itu rakyat harus cerdas menjatuhkan pilihan kepada para calon yang diusung terutama dari partai-partai yang sudah pernah diberi kesempatan memimpin tetapi gagal memperbaiki keadaaan. Rakyat perlu mendapat pencerahan dari kaum intelektual yang dalam bahasa filosof Antonio Gramschi disebut sebagai intelektual-intelektual organik, yakni kaum intelektual yang mau turun gunung mencerdaskan rakyat untuk tidak terus bodoh dan menerima begitu saja hegemoni dan dominasi partai dan politisi”.

Demikianlah ‘hukum besi’ demokrasi langsung bekerja. Rakyat memiliki otoritas penuh untuk menilai dan memilih kembali petahana yang berhasil. Sebaliknya, menghukum petahana yang gagal dengan cara tidak memilihnya kembali! ***

*) Viktus Murin, Kolumnis/Penulis Buku.

Foto: Viktus Murin.