Indonesia Disebut Berstatus Darurat Keamanan bagi Perempuan

oleh -43 Dilihat

JAKARTA – Anggota Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, merekomendasikan pemerintah untuk memgembalikan rasa aman perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Merujuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di Bengkulu, menurut Komnas Perempuan, Indonesia tengah berada di situasi darurat keamanan bagi perempuan.

“Pemerintah harus memperhatikan, isu perempuan sama pentingnya dengan isu anak. Negara harus memastikan perlindungan dan keterlibatan masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/5).

Sri mengatakan, lembaganya sedang mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas utama dalam Prolegnas.

Menurut Sri, seluruh partai dan anggota fraksi di DPR harus berkontribusi untuk melanggengkan rancangan beleid.

Sri menambahkan, kerjasama para pihak dengan kepolisian penting untuk memahami kekerasan seksual yang dialami korban. “Prinsipnya penghukuman kepada pelaku supaya tidak mengekang kewajiban pemenuhan negara yg mencakup dari pencegahan perlindungan dan penghukuman dari korban,” kata dia.

Komnas Perempuan mencatat, pada tahun 2016, kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal, yakni terdapat 2.399 kasus perkosaan (72 persen), 601 kasus pencabulan (18 persen) dan 166 kasus pelecehan seksual (5 persen).

Di ranah publik, kekerasan terhadap perempuan tertinggi adalah kekerasan seksual (61 persen). Sementara itu, pemerintah juga dituding bertanggung jawab atas sejumlah kekerasan seksual, antara lain tes keperawanan di institusi negara dan lainnya. (cnn)

Foto : Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk memastikan perlindungan dan melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.