Kupang, mediantt.com – Penipuan terhadap calon siswa (casis) bintara Polri kembali terjadi di Polda NTT. Penipuan yang dilakukan oknum polisi di Polda NTT ini tergolong sistematis, terencana dan sangat memalukan. Apalagi dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Korbannya adalah Indirawan (19), warga Manggarai Timur, dengan polisi yang melakukan penipuan itu adalah Bripka Hendra Yusuf, yang adalah saudara sepupu sendiri.
Karena tidak puas dan kecewa dengan perilaku oknum anggota Polda NTT itu, keluarga korban melayangkan laporan ke Polda NTT atas dua perbuatan, yakni penipuan dan perampasan kemerdekaan untuk tindak pidana umum dan perbuatan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polisi kepada Bidang Propam.
Informasi yang dihimpun mediantt.com menyebutkan, penipuan casis ini telah menelan biaya Rp 122.950.000, yang ditransfer dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta dan dilakukan berulangkali, dengan modus uang tersebut dipakai untuk membiayai semua kebutuhan korban mulai dari tes hingga menjalani pendidikan.
Indirawan kepada wartawan, Selasa (5/4) di Polda NTT menuturkan, setelah lulus SMA, ia diajak oleh terduga untuk mendaftar menjadi casis Polri. Dalam perjalanan, jelas korban, dirinya disekap dalam asrama Polda NTT dalam sebuah kamar di lantai 2, bahkan dilarang berkomunikasi dengan keluarga di kampung, serta handpone miliknya juga disita pelaku.
“Saya disekap dan kunci dalam kamar dan tidak dapat keluar dari asrama. Makan pun saya hanya diberikan makanan lalu pintunya dikunci lagi, dan begitu seterusnya. Penyekapan itu berlangsung selama hampir 4 bulan,” kata korban.
Menurut korban, untuk meyakinkan keluarganya, kepalanya digundul, lalu dikenakan pakaian seragam lalu difoto oleh pelaku, kemudian dikirimkan kepada keluarganya di kampung. Sementara transaksi pengiriman uang yang dilakukan antara pelaku dengan orangtua korban pun tidak pernah diketahuinya, sebab komunikasi dengan keluarga pun terputus. Tidak hanya penyekapan saja, korban pun diancam oleh pelaku bila berani keluar dari asrama.
Secara terpisah, kakak kandung korban Iwan Setyo dan Jusmiati menjelaskan, ibu korban merasa terpukul dengan kelakuan pelaku yang memberitahukan bahwa mereka mencari korban di Watukose (PusdikBrimob), namun tidak terdaftar, sehingga mereka mencari ke Mojokerto, namun tidak ada peserta dari luar. Karena itu, mereka pun kembali ke Kupang dan bertemu dengan pelaku, lalu pelaku hanya pasrah dan menerima tindakan dari keluarga korban serta meminta maaf.
Menanggapi laporan itu, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan akan mendalaminya dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, diantaranya korban, pelaku, dan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Karena laporan tersebut terkait dengan perbuatan anggota, maka kami akan memprosesnya sesuai ketentuan disiplin dan kode etik, serta perbuatan pidananya akan diproses oleh bidang Reskrimum,” jelas Abast.
Ia berharap masyarakat proaktif melaporkan setiap perbuatan menyimpang dari anggota Polri yang meresahkan masyarakat karena pimpjnan akan menindak tegas. (che)
Foto : Ilustrasi