Kupang, mediantt.com – Tiga warga asal Sukabumi harus digelandang ke Polda NTT hanya karena iseng menyebut membawa bom. Akibatnya, ketiganya diamankan di Mapolda NTT. Ketiga orang ini hendak kembali ke Jawa menggunakan Batik Air pada Sabtu (26/12) sekitar pukul 08.00 Wita. Spekulasi pun merebak, Bandara El Tari diancam dengan bom, menjelang kedatangan Presiden Jokowi ke NTT untuk menghadiri Natal Bersama secara Nasional di Kupang.
Ketiga orang bernasib sial itu adalah Heri Iskandar, Feby Maulana, dan Hendi Susandi asal Suka Bumi.
Danlanud El Tari Kupang, Kolonel Pnb. Andi Wijaya kepada wartawan di Bandara El Tari menjelaskan, informasi awal menyebutkan ada penumpang ketika bagasinya diperiksa menggunakan sinar x (x-rRay), terindikasi ada barang yang mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata hanya bahan baigon cair.
Menurut Wijaya, saat itu penumpang tersebut bersama-sama dengan dua rekannya disuruh turun oleh pihak pesawat. Kemungkinan karena cape, salah satu rekannya mengatakan kepada pramugari pesawat Batik Air bahwa “bagaimana jika dirinya membawa bom”.
“Awalnya penumpang itu diperiksa menggunakan X-Ray. Ada bahan cair baigon. Makanya diminta turun dari pesawat. Mungkin karena cape atau marah sama temannya, dia katakana kepada pramugari bagaimana kalau saya bawa bom,“ kata Wijaya, mengutip pernyataan penumpang itu.
Mendengar hal itu, lanjut Wijaya, pihak pesawat langsung melaporkan kepada petugas keamanan Bandara El Tari Kupang. Setelah mendapatkan laporan itu, pihak bandara langsung mengamankan ketiga penumpang tersebut dan seluruh penumpang diminta turun untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pesawat, termasuk bahan bakar pesawat pun dikeluarkan lagi.
Menurut Wijaya, meskipun hanya membawa bahan cair bom dan mengatakan bahwa itu bom, pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku guyon yang mengancam.
“Kami akan proses hukum karena bilang itu bom. Para pelaku namanya Heri Iskandar, Feby Maulana, dan Hendi Susandi, “ katanya.
Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya secara terpisah menegaskan bahwa ketiga pelaku akan diproses hukum meskipun hanya guyon. Menurut Kapolda, ketiga pelaku dikenakan pasal 137 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan ancaman 1 tahun penjara.
Tidak Bermaksud Buat Gaduh
Tiga pelaku guyon bom di atas pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6541 tujuan Jakarta yakni, Heri Iskandar, Feby Maulana, dan Hendi Susandi, ketik diperiksa Penyidik Reskrim di Mapolda NTT mengaku tidak berniat untuk membuat kegaduhan di NTT menjelang kedatangan presiden RI, Joko Widodo.
“Kami tidak bermaksud untuk membuat kegaduhan di NTT menjelang kedatangan Presiden RI, Joko Widodo untuk rayakan natal di NTT, “ kata Heri di Mapolda NTT, Sabtu (26/12).
Menurut Heri, barang yang diduga bom itu yakni byfresh dan cairan baigon. Dirinya hanya guyon dengan mengatakan diatas pesawat tidak boleh diperbolehkan membawa barang-barang berbahaya seperti korek api, senjata api dan lainya apalagi bom. Ia mengatakan hal itu, karena terpancing emosi dengan pemeriksaan yang dilakukan secara berulang kali oleh pihak bandara karena ditemukan barang mencurigakan milik rekannya saat melewati X-Ray.
Menurut dia, saat itu dirinya sudah berada di atas pesawat Batik Air tujuan Jakarta. Namun, karena disuruh berulang-ulang, makanya dikatakan diatas pesawat tidak boleh membawa barang-barang berbahay apalgi bom. “Saya katakan itu pas ada pramugari. Saya langsung diamankan dan dibawa turun dan semua penumpang turun untuk periksa pesawat, “ katanya.
Ketiganya mengaku tidak bermaksud membuat aksi terror, namun karana kesal seorang temannya membawa bagasi yang mencurigakan dan ditahan pihak bandara. (che)
Foto: Ilustrasi