JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri, Rabu (16/11). Ahok berharap pendukungnya ikhlas menerima penetapan dirinya sebagai tersangka, sekaligus meminta mereka tetap berjuang memenangkan pasangan Basuki-Djarot satu putaran dalam Pilgub DKI Jakarta 2017, karena status tersangka tidak menggugurkan pasangan tersebut dalam pilgub.
“Dan ingat, 15 Februari 2017 pemilihan, kami tetap ikut. Jadi tolong tetap datang ke TPS untuk memenangkan kami satu putaran,” kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Lebih jauh Ahok menyatakan dengan memenangkan pasangan Basuki-Djarot satu putaran dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 akan menunjukkan sebuah proses demokrasi yang baik di Indonesia.
“Saya kira ini proses demokrasi yang baik. Bagi saya di pengadilan, bukan memperjuangkan sebuah kasus Ahok saja. Ini untuk menentukan arah NKRI ke depan, karena kami yakin setiap orang sama di muka hukum,” tegas Ahok.
Basuki juga menyatakan dirinya yakin Kepolisian telah bekerja secara profesional dalam penetapannya sebagai tersangka. Penetapannya sebagai tersangka bukanlah sebuah akhir. Pasalnya, masih ada proses yang harus dilalui, yakni proses pengadilan yang diharapkannya bisa digelar terbuka seperti yang dilakukan dalam kasus Jessica.
“Saya kira ini contoh hukum, demokrasi, dan untuk teman-teman yang tetap mendukung, saya harap tetap semangat. Kita buat satu putaran untuk Basuki-Djarot,” tegasnya.
Seperti dilansir beritasatu.com, saat penetapan dirinya sebagai tersangka, ia tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa. Ahok tetap menerima keluhan warga di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Berdasarkan pantauan di lapangan, warga yang datang sama seperti hari-hari biasanya. Tidak ada penjagaan khusus dari kepolisian di sekitar Rumah Lembang.
Saat itu, Ahok sempat menyampaikan orasinya terkait gelar perkara kasus penistaan agama yang rencananya diumumkan hari ini. “Kalau memang ditentukan saya tersangka pun, proses pemilihan tetap terus berjalan,” ujar Basuki dalam orasi singkatnya di Rumah Lembang.
Apabila tersangka, Ahok meminta kasus tersebut segera dinaikkan ke persidangan secara terbuka supaya semua pihak bisa melihat. Dari pengalaman kasus Sumber Waras, penyidik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak membuka proses kasus tersebut ke publik.
“Kita akan fight di pengadilan seperti kasus reklamasi dan Sumber Waras. Kalau semua orang bisa lihat, ini menarik. Bapak Ibu bisa banyangkan enggak malunya? Kalau kita ditersangkakan, eh, kita menang satu putaran. Malu dia. Kita harus fight! Kita cuma butuh 50 persen plus 1,” tegasnya.
Ia juga berkaca dari Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela yang pernah dipenjara selama 30 tahun namun tetap menjadi presiden. “Mandela dipenjara 30 tahun bisa jadi presiden. Siapa tahu saya juga bisa jadi presiden,” selorohnya.
Tersangka
Calon gubernur yang juga petahana Basuki Tjahja Purnama (tengah), usai diperiksa Bareskrim di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 November 2016. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam dan diajukan sekitar 22 pertanyaan kepada Ahok terkait peristiwa di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11), mengumumkan, Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kasus tersebut, kata Ari Dono, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam di anntara para ahli soal ada-tidaknya unsur niat untuk menista agama. Perbedaan pendapat juga terjadi dalam tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah pimpinan Brigjen Agus Andrianto sebagai direktur pidana umum.
Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesepakatan, meski tidak bulat namun didominasi pendapat bahwa perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka.
“Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia,” kata Ari.
Polri akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan penyidik akan secepatnya membawa hasil penyidikan ke jaksa penuntut umum.
Polri juga siap menghadapi proses praperadilan bila kelak diajukan oleh pihak Ahok.
Sebelumnya, Bareskrim melakukan gelar perkara, Selasa (15/11), yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli. Kabareskrim Komjen Ari Dono memimpin gelar perkara tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli. (*net/jdz)
Foto : Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.