Kupang, mediantt.com – Untuk kedua kalinya sidang untuk terdakwa Samuel Haning dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dikti, ternyata batal lagi. Sidang pekan lalu, Kamis (4/2) pun sama, Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi ahli untuk terdakwa Sam Haning.
Leksy A. Tungga selaku kuasa hukum terdakwa kepada wartawan, Kamis (4/2) mengatakan, dengan tidak hadirnya saksi dari dari Dikti menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang tidak mampu menghadirkan saksi.
Menurut Leksy, dengan tidak hadirnya saksi ahli itu, maka secara otomatis JPU Kejari Kupang tidak bisa membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti yang didalilkan terhadap Samuel Haning, mantan rektor Universitas PGRI NTT.
“Ini sudah kedua kalinya jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu hadirkan saksi ahli. Jika mereka tidak mampu hadirkan maka dengan sendirinya, jaksa penuntut umum tidak mampu membukti dakwaan seperti yang didalilkan kepada terdakwa,“ kata Leksy.
Ia berharap, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang ditunda hingga 22 Februari 2016, JPU dapat menghadirkan saksi ahli agar perkara dugaan penggunaan gelar doktor palsu itu segera berakhir dan memiliki kepastian hukum.
“Saya harap dua minggu ke depan ini jaksa bisa hadirkan saksi ahli untuk bisa diperiksa agar kasusnya bisa terang benderang dan memiliki kekuatan hukum,“ harap Leksy.
Lala Siregar, SH selaku JPU Kejari Kupang yang dihubungi secara terpisah membenarkan hal itu. Ia mengatakan, sebenarnya ada empat orang saksi yang dihadirkan sebagai saksi. Namun, keempat orang yang tiga diantaranya dari Dikti dan 1 sebagai ahli, bertabrakan jadwalnya di Jakarta sehingga diminta untuk ditunda. Sesuai permintaan mereka, tambah Lala, mereka akan diperiksa sebagai saksi tanggal 22 Februari 2016.
“Mereka jadwalnya bertabrakan di Jakarta. Makanya mereka minta tanggal 22 Februari 2016 untuk sidang. Makanya sidang tundah dua minggu,“ ujar Lala. (che)
Foto: Sam Haning ketika menjalani sidang di PN Klas I A Kupang beberapa waktu lalu.