Kupang, mediantt.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi jual beli aset negara PT Sagared dengan terdakwa Djami Rotu Lede, mantan jaksa Kejati NTT.
Sebab, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan jaksa Kejati NTT ini, Kamis (9/6), kembali ditunda lagi.
“Jaksa jangan main-main dalam susun tuntutan untuk terdakwa. Ini sudah dua kali tunda sidang,” kata Fransiska Nino, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus itu, Kamis (9/6).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam persidangan meminta agar pembacaan dakwaan dapat dilakukan pada, Senin (13/6). “Saya minta tuntutannya dibacakan pada Senin (13/6) mendatang,” tegas hakim.
Sidang terhadap mantan jaksa ini kembali ditunda dengan alasan yang sama, yakni tuntutan belum siap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hendrik dan Herry Franklin, selaku JPU, dalam perkara itu ketika diminta untuk membacakan tuntutan untuk terdakwa pada Senin (13/6), keduanya mengaku siap untuk membacakannya sesuai permintaan hakim.
“Majelis hakim kami siap bacakan tuntutannya sesuai permintaan hakim pada, Senin (13/6),” kata Herry selaku JPU.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (13/6) yang ditunda itu, dipimpin majelis hakim Fransiska Nino didampingi dua hakim anggota, Jult Lumban Gaol dan Herbert Herefa. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Luis Balun.
Turut hadir JPU, Hendrik dan Herry Franklin. Sidang akan kembali digelar, Senin (13/6), dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Djami Rotu Lede. (che)
Foto: Sidang Djami Rotu Lede, Kamis (9/6), ditunda dengan alasan tuntutan belum siapkan.