Drs. Ibrahim Imang
KUPANG – Kondisi dan perkembangan kredit dan jaminan kredit usah di sektor usaha kecil menengah di NTT hingga paruh pertama tahun ini berjalan baik dan sehat. Salah satu faktornya oleh dukungan lembaga penjaminan kredit daerah Nusa Tenggara Timur. Karena itu, Jamkrida berfungsi menjamin kredit tetap aman dan nyaman.
Pernyataan itu dikemukakan Direktur Utama Lembaga Penjamin Kredit atau dikenal PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, Drs. Ibrahim Imang, kepada VoxNtt.com di kantornya, belim lama ini.
Dalam percakapan perihal kondisi dan situasi kredit di NTT pada masa badai Covid-19 ini, mantan Direktur Bank NTT ini menyebutkan, salah satu program pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu untuk memajukan sektor ekonomi, khususnya di bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).
Program pemerintah NTT ini perlu didukung luas, antara lain dibutuhkan lembaga yang dapat menjamin kelangsungan sektor usaha yang sanggup memberikan perlindungan serta bimbingan/pelatihan yang tepat guna memajukan usaha di sektor UMKMK.
“Tujuan akhirnya ialah peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata dalam wilayah Provinsi NTT,” kata Ibrahim Imang.
Berlatar belakang tujuan tersebut, tambah Ibrahim, maka dipandang perlu untuk membentuk Lembaga/Perusahaan Penjamin Kredit untuk memfasilitasi dan menjamin badan usaha maupun perorangan yang akan mengajukan kredit di sektor perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya serta koperasi.
Setting Historis
Jika dicermati setting historis lahirnya lembaga penjamin kredit ini, maka ditemukan reasoningnya yang terkait langsung dengan misi mulia yaitu agar para kreditor tidak harus gelisah dengan kredit yang ditempuh untuk menjalankan bisnis mereka.
Maka sesuai Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 2 Tahun 2013 yang terbit 17 Oktober 2013 dan Akta Pendirian Nomor 52 tanggal 24 September 2014, dibentuklah Lembaga/Perusahaan Penjaminan yang diberi nama Perseroan Terbatas.
Dijelaskan, pembentukan PT. JAMKRIDA NTT bermaksud untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi serta memberikan jaminan finansial terhadap badan usaha maupun perorangan yang akan mengajukan kredit/pinjaman pada sektor perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya serta koperasi.
Di samping itu diharapkan dengan pembentukan PT. Jamkrida NTT dapat mendorong sektor usaha UMKMK agar dapat mengembangkan komoditas unggulan daerah demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat NTT pada umumnya.
Karena itu, tujuan pembentukan PT. Jamkrida NTT antara lain adalah memberikan jasa penjaminan kredit kepada sektor Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Meningkatkan ekonomi daerah dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
Tujuan ini sesungguhnya dibangun di atas fundasi filosofis yang kokoh dan kuat yaitu bahwa PT Jamkrida hendak terlibat jauh dalam upaya membebaskan rakyat NTT dari aneka belenggu sosial yang memiskinkan dirinya.
Karena itu PT. Jamkrida lahir dari panggilan moral pembebasan rakyat dari belenggu rantai kemiskinan yang akut yang berlangsung amat sangat lama di daerah ini.
Kecuali itu, Bung Iba, begitu kerap ia disapa, menerangkan PT. Jamkrida NTT dapat memberikan jaminan dan perlindungan kepada calon debitur khususnya usaha di sektor UMKMK untuk seluruh masyarakat di wilayah Provinsi NTT.
Untuk mengoperasikan mimpi besar ini, maka PT. Jamkrida NTT menjadikan dirinya sebagai Perusahaan Penjaminan yang sehat, kompetitif, terpercaya dan terus berkembang dalam penguatan sektor usaha UMKMK demi menuju terciptanya peningkatan ekonomi yang tangguh dan merata.
Mantan Direktur Bank NTT ini merinci kultur atau budaya kerja yang harus dijiwai dan dihayati oleh seluruh jajaran Perusahaan, dalam setiap proses usaha perusahaan yaitu:
Kepuasan Konsumen
Proaktif terhadap perubahan lingkungan dan iklim usaha.
Berpikir prudent, jujur, positif dan berdedikasi tinggi.
3 No (No Late, No Errors dan No special payments)
Bekerja tekun, berdisiplin tinggi dengan mengutamakan kepentingan perusahaan.
Selalu meningkatkan profesionalisme demi pencapaian nilai tambah bagi perusahaan.
Terkait dengan kultur kerja yang dikembangkan di lingkungan Jamkrida, maka tugas dan fungsinya antara lain :
Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk penjaminan untuk membantu akses kredit khususnya kepada sektor usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang mempunyai kelayakan usaha (feasible) namun tidak memenuhi persyaratan tekhnis perbankan/lembaga keuangan, khususnya dalam pemenuhan agunan (belum bankable).
Penjaminan kredit akan mengambil alih sementara risiko pelunasan debitur (Terjamin) kepada pihak perbankan/lembaga keuangan/kredit (Penerima Jaminan), apabila pada waktu yang telah diperjanjikan, terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Dengan penjaminan dari PT. Jamkrida, diharapkan agar pihak perbankan/lembaga keuangan/kreditur lebih aman dan lebih ekspansif dalam menyalurkan kredit khususnya kepada sektor usaha UMKMK.
Untuk memahami lebih lanjut perihal postur perusahaan penjaminan kredit ini, diperlukan penyebaran informasi yang luas tentang apa kiranya core bisnis dan produk penjaninan.
PT. Jakrida NTT mempunyai 2 (dua) jenis penjaminan yaitu : Penjamin Kredit antara lain:
Penjaminan Kredit Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), yaitu penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan atau kreditur lain dari mitra usaha untuk membiayai sektor usaha UMKMK atau penjaminan kredit untuk usaha produktif yang meliputi kredit modal kerja dan kredit investasi.
Penjaminan Kredit Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan atau kreditur lainnya untuk membiayai pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka pembangunan proyek dan/atau pengadaan barang yang dibiayai berdasarkan APBN atau APBD, dana BUMN atau BUMD.
Penjaminan Kredit Multiguna, yaitu penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan atau kreditur lainnya untuk membiayai berbagai keperluan konsumtif (non usaha produktif) baik untuk nasabah perorangan, anggota koperasi atau koperasi karyawan yang berpenghasilan tetap dengan coverage risiko kemacetan kredit, baik alasan kematian, PHK maupun alasan kredit macet lainnya.
Penjaminan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Penjaminan atas kredit pemilikan rumah non program pemerintah yang diperuntukan bagi pembiayaan penyediaan rumah tinggal pribadi sesuai dengan ketentuan perbankan/kreditur.
Penjaminan Kredit Linkage Program, yaitu penjaminan atas kredit yang disalurkan kepada end user melalui kerjasama pola Executing antara bank atau lembaga keungan lainnya (penerima jaminan) dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Koperasi sebagai pihak terjamin, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada penerima jaminan.
Penjamin Proyek antara lain:
Surety Bond (Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa) yaitu produk penjaminan terhadap penyelesaian sebuah proyek/pekerjaan fisik pembangunan atau pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan tiga pihak yaitu Obligee atau Pemilik Proyek, Principal atau Penerima Proyek dan Surety Company atau perusahaan penjamin, yang terdiri dari Bid atau Tender Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Maintenance Bond dan Jaminan Turunan lainnya terkait dengan kontrak induk.
Kontra Bank Garansi, yaitu penjaminan atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh pihak perbankan untuk kepentingan principal (kontraktor/rekanan) sebagaimana yang telah dipersyaratkan oleh pemilik proyek/bowheer/obligee.
Terkait dengan jenis penjaminan kredit tersebut maka mekanisme penjaminan dijelaskan Direktur Utama PT. Jamkrida sebagai berikut.
Proses pengajuan penjaminan pada PT.JAMKRIDA NTT diawali dengan adanya pengajuan kredit oleh nasabah atau TERJAMIN UMKMK kepada perbankan/kreditur atau PENERIMA JAMINAN, dan pengajuan penjaminan kredit oleh PENERIMA JAMINAN untuk dan atas nama nasabah kepada PT. JAMKRIDA NTT.
Setelah adanya proses persetujuan penjaminan, selanjutnya PENERIMA JAMINAN menyalurkan kredit yang telah dijamin oleh PT.JAMKRIDA NTT kepada TERJAMIN.
Atas penjaminan tersebut, nasabah berkewajiban membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) kepada PT. JAMKRIDA NTT sebagai PENJAMIN.
Apabila dikemudian hari TERJAMIN tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada PENERIMA JAMINAN seperti yang telah ditentukan, maka PENERIMA JAMINAN berhak mengajukan klaim kepada PT.JAMKRIDA NTT dan klaim tersebut wajib dipenuhi sejumlah kerugian yang diderita oleh PENERIMA JAMINAN.
Sejak penyelesaian ganti rugi oleh PT. JAMKRIDA NTT, maka terjadi perpindahan hutang nasabah kepada PENERIMA JAMINAN menjadi kepada PT.JAMKRIDA NTT sebesar ganti rugi kepada pihak PENERIMA JAMINAN (Subrogasi).
Penagihan atas piutang subrogasi tersebut tetap menjadi kewajiban pihak PENERIMA JAMINAN, namun dalam pelaksanaan penagihannya dapat dilakukan sendiri oleh pihak PENERIMA JAMINAN atau PT. JAMKRIDA NTT, ataupun secara bersama-sama.
Mitra Kerja
Dalam operasional usahanya, PT. JAMKRIDA NTT menjalin mitra/kerja sama dengan pihak perbankan/lembaga keuangan/koperasi, antara lain yaitu :
Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) seluruh cabang dan cabang pembantu yang beroperasional dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Bank BRI dan Bank BUKOPIN;
Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Koperasi dan UKM; dan
Koperasi yang berada dalam wilayah Kota Kupang.
Secara garis besar kinerja keuangan PT. JAMKRIDA NTT periode Tahun 2017 sampai dengan Bulan Juni Tahun 2020 dapat gambarkan sebagai berikut :
Pertumbuhan kinerja keuangan PT. JAMKRIDA NTT periode 2017 sampai dengan bulan Juni 2020 mengalami peningkatan yang sangat baik, dimana aset bertumbuh rata-rata sebesar 8% setiap tahunnya dan Laba Bersih meningkat rata-rata per tahun sebesar 30%.
Pada periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020, PT. JAMKRIDA NTT telah diaudit oleh auditor eksternal baik dari Otoritas Jasa Keuangan maupun auditor eksternal indpenden yaitu “Kantor Akuntan Publik Drs.Chaeroni dan Rekan” dengan opini selama 3 tahun berturut-turut yaitu “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”.
Nilai penjaminan sampai dengan posisi bulan Juni 2020 adalah sebesar Rp.2.627.410.880.243,- dengan total terjamin sebanyak 41.315 orang; sebanyak 27,51% adalah penjaminan untuk usaha sektor UMKM dan Koperasi produktif yang tersebar diseluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Merujuk pada Peraturan otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha lembaga Penjamin sesuai POJK Nomor 2/POJK.05/2017; terdapat ketentuan regulasi yang wajib ditaati oleh perusahaan penjaminan antara lain yaitu :
Perusahaan Penjaminan wajib menginvestasikan modal disetor dari pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai dengan posisi bulan Juni 2020, PT. JAMKRIDA NTT telah menginvestasikan keseluruhan modal disetor sebesar Rp.75.250 Juta ditambah dengan keuntungan perusahaan dengan perincian sebagai berikut :
Investasi dalam bentuk deposito sebesar Rp. 65 Miliar; dan
Investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara sebesar Rp.24.944 Juta.
Dalam kiprahnya sebagai perusahan Penjaminan Kredit Daerah milik Pemerintah Provinsi NTT (BUMD) yang memiliki peran dalam menumbuhkembangkan sektor UMKM, juga dapat menunjukkan prestasi dan reputasi yang positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah antara lain:
Jamkrinda NTT selalu memberikan kontribusi bagi daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui deviden dari tahun 2016 hingga tahun buku 2019, tercatat telah disetor ke kas daerah sebesar 6,710 miliar;
Direktur Utama Jamkrida NTT ini juga mengimbau semua pihak terkait yang berurusan dengan kredit untuk usaha kecil menengah atas, perlu memahami bahwa situasi Covid-19 tidak boleh menyurutkan semangat bersinis dan membangun usaha di daerah ini.
Karena menurutnya, pemimpin tertinggi di daerah ini saja, dengan sangat terang benderang memberi teladan untuk terus bekerja keras dan cerdas.
“Gubernur NTT telah memberi contoh yang sangat jelas bagi seluruh lapisan masyarakat dengan cara Beliau sendiri melakukan serial kunjungan ke daerah-daerah dan memberi semangat dan motivasi agar rakyat segera bangkit dan keluar dari keterlenaannya. Jangan covid-19 ini menjadi alasan untuk tidak bekerja keras dan berusaha,” ujar Ibrahim Imang. (vox/pr/st)