Jangan Rampok Hak Rakyat, Biarkan Pantai Pede Jadi Ruang Publik

oleh -14 Dilihat

Kupang, mediantt.com — Kebanggan Labuan Bajo, Manggarai Barat, sebagai destinasi wisata favorit di NTT, tentu membanggakan. Tapi, jika semua tempat di wilayah itu sudah dikapling oleh orang-orang berduit, maka tidak ada ruang terbuka lagi untuk publik. Salah satu yang masih tersisa adalah Pantai Pede. Karena itu, rencana Pemprov NTT menjual Pantai Pede ke investor, tentu bukan kebijakan yang pro rakyat, tapi merampok hak rakyat. Masyarakat telah bersatu dalam gerakan bersama menolak privatisasi tersebut, dengan sasaran; Pantai Pede tetap menjadi ruang publik.

Hipol Mawar, salah satu aktifis LSM yang konsen menolak privatisasi Pantai Pede kepada investor untuk membangun hotel itu, kepada mediantt.com via ponsel, Sabtu (21/3/2015) mengatakan, Pantai Pede adalah hak masyarakat, sehingga tidak boleh diambil oleh negara karena aset itu menjadi pemenuhan hak asasi masyarakat, sehingga Pantai Pede sejatinya tidak boleh diprivatisasi karena hanya itu yang menjadi ruang publik yang tersisa di Labuan Bajo saat ini. “Kami harapkan jangan ada pemaksaan kehendak dengan pembangunan yang mengorbankan rakyat. Masyarakat lokal kian tersingkir dan hanya akan menjadi penonton di tanah sendiri. Kami bersama elemen masyarakat lain tegas berjuang menolak privatisasi Pantai Pede,” tandas pegiat Sekolah Demokrasi di Labuan Bajo ini.

Menurutnya, saat ini tinggal Pantai Pede yang tersisa, tempat yang masih bisa dengan bebas dikunjungi masyarakat. “Selama ini kami punya tempat main masyarakat hanya Pede. Itu saja yang tersisa di dalam kota,” ujarnya.

Ia mengaku akan selalu bersama komunitas muda lainnya di Labuan Bajo untuk menolak rencana privatisasi Pantai Pede ini.

Ia menegaskan lagi, rencana pemerintah sangat tidak masuk akal, mengingat Pantai Pede merupakan satu-satunya tempat untuk dijadikan sebagai ruang rekreasi publik di Labuan Bajo. “Kalau pemerintah pro rakyat, seharusnya Pantai Pede dijadikan sebagai ruang publik. Sebaliknya kalau pemerintah yang tidak pro rakyat, pasti akan memilih Pantai Pede untuk bangun hotel,” katanya.

Hal senada diungkapkan koleganya, Florianus Adu. Ia menyarankan pemerintah untuk harus berpikir lebih bijak dengan menempatkan kepentingan publik sebagai pertimbangan utama. “Masyarakat Manggarai Barat mau rekreasi dimana lagi kalau hotel sudah dibangun? Saat ini, hanya tersisa Pantai Pede sebagai ruang publik, jadi kami akan menolak privstisasi tersebut,” katanya.

Pro Rakyat

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD NTT dari Fraksi Demokrat, Gabriel Suku Kotan, menyatakan, dalam masalah Pantai Pede, Fraksi Partai Demokrat berada di belakang rakyat Manggarai Barat. “Kami, Fraksi Demokrat, pasti pro rakyat sebagai brand partai demokrat. Karena hanya Pantai Pede satu-satunya lokasi yang saat ini menjadi ruang publik. Kami tentu terus berjuang agar rencana privatisasi Pantai Pede kepada PT Sarana Investama Manggabar milik politikus Golkar Setya Novanto. Apalagi, ini melabrak Undang-Undang No 8 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat.

“Ketika dia (pemerintah) menyalahgunakan wewenang untuk melakukan privatisasi dengan pihak ketiga berarti sudah melanggar wewenang yang sudah jelas-jelas melanggar UU No 8 tahun 2003,” tegasnya di Kupang, setelah tiba dari kunjungan kerja ke Labuan Bajo bersama Komisi III DPRD NTT untuk meninjau aset provinsi di wilayah itu, termasuk Pantai Pede yang saat ini sedang menjadi polemik. (jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *