Jefri Riwu Kore Batal Diperiksa Sebagai Saksi

oleh -15 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Anggota DPR RI, Jefry Riwu Kore, yang juga calon Walikota Kupang, batal hadir di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik oleh Kepala Sekolah SMA Sinar Pancasila Kupan, Welly Dimoe Djami, S.Pd.

Sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, calon walikota Kupang ini seharusnya diperiksa sebagai saksi pada, Rabu (6/4/2016), namun batal karena saksi tidak bisa hadir. Karena itu, siding akan kembali digelar, Rabu (13/4/2016).

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardhana, Jumat (8/4) mengatakan, “Sesuai jadwal, Jefri Riwu Kore diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik oleh terdakwa Kepsek SMA Sinar Pancasila, Welly Dimoe Djami.

Akan tetapi,sebut dia, karena saksi tidak sempat hadir karena suatu alasan, maka terpaksa majelis hakim menunda sidang. “Sidang pemeriksaan saksi untuk Jefri Riwu Kore batal digelar karena saksi tidak hadir dengan suatu alasan,“ kata Wisnu.

Untuk itu, menurut dia, sidang akan kembali digelar pada Rabu (13/4) dengan agenda pemeriksaan Jefri Riwu Kore sebagai saksi korban. “Ini merupakan panggilan pertama, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang akan kembali melayangkan surat panggil kedua sebagai saksi untuk Jefri dalam kasus itu,“ kata Wisnu.

Asal tahu, Penyidik Subdit I Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT telah menetapkan kepala sekolah SMA Sinar Pancasila Kupang, Welly Dimoe Djami, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.

Dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap perkara yang dilaporkan anggota DPR RI asal Partai Demokrat, Jefri Riwu Kore itu, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terlapor, Welly Dimoe Djami, sebagai tersangka.

Welly dalam perkara ini, diduga telah memalsukan dokumen para siswanya yang adalah penerima bantuan siswa miskin (BSM). Tersangka diduga memalsukan dokumen siswa penerima BSM, lalu cairkan di Kantor Posindo. Seharusnya, dana ini langsung ditranfer ke siswa penerima. Sekolah tidak berhak, kecuali karena pertimbangan tempat yang jauh dari akses ke lembaga penyalur.

Welly Dimoe Djami juga melaporkan Jefri Riwu Koreh ke Polda NTT karena diduga melakukan penipuan pemberian BSM bagi siswa di Kota Kupang saat menjadi calon anggota legislatif (Caleg) 2014 . Kasus ini hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan pihak Direskrimum Polda NTT. (che)

Foto: Jefri Riwu Koreh