Kupang, mediantt.com – Proses hukum kasus penggunaan gelar doctor palsu untuk tersangka mabtan Rektor PGRI NTT, Sam Haning, belum juga selesai. Dampaknya pun tetap merugikan ribuan mahasiswa PGRI NTT yang nasibnya tidak jelas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan untuk terdakwa, sehingga Sam Haning batal dituntut.
Sidang kasus ini di PN Kupang Senin (29/2), akhirnya ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang belum menyiapkan tuntutan untuk terdakwa.
“Sidang hari ini (Senin) dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda karena tuntutan belum siap. Karena tuntutannya belum siap, JPU Kejari Kupang belum menyiapkan tuntutan untuk terdakwa Samuel Haning,” jelas Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH kepada wartawan, Senin (29/2)
Dalam persidangan itu, Lasmaria Siregar selaku JPU meminta majelis hakim untuk menunda persidangan karena JPU belum siapkan tuntutannya. JPU Kejari Kupang meminta juga agar siding kembali digelar pada, Kamis (3/3) dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Jaksa minta sidangnya Kamis (3/3) dengan agenda yang sama pembacaan tuntutan untuk terdakwa,” kata Wisnu.
Lasmaria Siregar yang dihubungi ke onselnya mengatakan, dirinya selaku JPU dalam kasus itu meminta majelis hakim untuk menunda persidangan. “Karena tuntutannya belum siap, maka kami sebagai JPU minta agar sidang ditunda hingga Kamis (3/3) dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata Lala.
Sidang yang ditunda dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Samuel Haning dipimpin majelis hakim, Ida Ayu. Turut hadir JPU, Lasmaria Siregar. Terdakwa Samuel Haning didampingi kuasa hukumnya, Yohanes D Rihi dan Alexander Tungga. (che)
Foto: Samuel Haning ketika mengikuti sidang di PN Kupang.