Kajari Lembata Naikkan Status Kasus Tanah Merdeka ke Penyidikan

oleh -25 Dilihat

Kajari Kabupaten Lembata, Azrijal, S. didampingi Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim dan Jaksa Penyidik, Herry C. Franklin.

KUPANG, mediantt.com – Setelah sempat hilang dari perhatian publik, kasus dugaan korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, kembali dibuka Kajari Lembata yang baru menjabat satu bulan, Azrijal, SH, MH. Dia mengatakan, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Lembata sedang mendalami kasus ini dan telah ditingkatkan ke penyidikan (dik).

Kepada wartawan di Kupang, Kamis (7/10) malam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lembata, Azrijal, SH, MH yang didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH dan Herry C. Franklin, SH, MH, menjelaskan, sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut masih berstatus penyelidikan (Lid), namun karena ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum (PMH), maka penyidik Tipidsus meningkatkan kasusnya ke tingkat penyidikan (Dik).

“Saat ini kasusnya sudah berstatus penyidikan (Dik) karena penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Lembata telah menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH),” jelas Kajari Azrijal.

Untuk menuntaskan kasus itu, lanjut dia, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Lembata tengah berupaya mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi dan alat bukti berupa surat agar membuat kasus tersebut terang benderang.

Menurut Kajari, setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi lainnya maka penyidik Tipidsus akan kembali menggelar ekspose untuk menentukan siapa-siapa yang dianggap paling bertanggung jawab.

Ditanya soal dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Lembata, Kajari menegaskan, untuk saat ini dirinya belum bisa berbicara soal siapa-siapa yang akan dijadikan sebagai tersangka atau menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu.

“Soal itu saya belum bisa bicara banyak karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Setelah itu ekspose baru bisa ditentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu berdasarkan alat bukti yang ada,” jelas Azrijal. (che/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *