Kalabahi, mediantt.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Jhon W. Purba diduga telah menerima suap dari Direktris PT PAS, Enny Anggrek, terkait dugaan korupsi kasus proyek MBR di Wolibang, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor. Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tahun 2013 lalu, masyarakat Kabola tidak pernah bertemu Dirut PT Timor Pembangunan, Ronny Anggrek. Masyarakat hanya bertemu dan melihat Enny Anggrek yang mengerjakan proyek tersebut. Akan tetapi, dalam fakta persidangan Enny Anggrek tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Kejati NTT justru menetapkan Direktur PT. Timor Pembangunan, Ronny Anggrek sebagai tersangka. Ada apa dibalik kasus itu?
Salah satu intelektual asal Kabola, Lomboan Djahamou menghubungi wartawan Sabtu (13/6/2015) menegaskan, seluruh warga Alor tahu kalau dugaan korupsi proyek MBR dikerjakan oleh kontraktor Enny Anggrek. Tetapi, Kejati NTT tidak menetapkan sebagai tersangka. “Enny Anggrek tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hanya menetapkan Ronny Anggrek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Seface Penlana, sebagai tersangka. Itu sebabnya, Kajati NTT diduga telah menerima suap dari Enny Anggrek,” tandasnya.
Dia mengaku, dalam hasil penelusuran pada (12/6/15) ke Kejati NTT di Kupang, pihaknya menyesali sikap Kasi Pidsus, Gaspar Kase, yang justru membela semua perbuatan Enny Anggrek, yang jelas telah melanggar hukum.
Menurut dia, bukti seperti apa yang harus dipenuhi. Pada hal, fakta dilapangan dan surat kuasa dari Dirut PT Timor Pembangunan, Ronny Anggrek, bukti tandatangan kontrak kerja, slip pengiriman uang, serta beberapa bukti lainnya sudah sangat kuat, untuk menetapkan Enny Anggrek sebagai tersangka.
Data yang dihimpun wartawan, Enny Anggrek dalam pengerjaan proyek MBR, mendapatkan surat kuasa dari Dirut PT Timor Pembangunan, Ronny Anggrek, dengan nomor 054/SK-TP/IX/2013.
Dalam kasus itu, Kejati NTT hanya menetapkan PPK Seface Penlaana sebagai tersangka. Dan, Seface sudah diputuskan hukuman tetap 4 tahun 6 bulan penjara. (joka)
Foto : Lomboan Djahamouw