Kajati NTT Ingatkan Jaksa, Jangan Pernah Cari Kesalahan Pemerintah

oleh -21 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Pencerahan yang ditegaskan Presiden Joko Widodo kepada seluruh Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia awal pekan ini, untuk tegas memberantas korupsi, direspons cepat oleh Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH. Ia langsung mengeluarkan peringatan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-NTT untuk tidak mencari-cari kesalahan pemerintah. Ia ingatkan untuk terus menunjukkan kinerja sesuai arahan Presiden Jokowi, terutama dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

“Saya ingatkan, institusi kejaksaan jangan pernah menggunakan kewenangan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah maupun oknum lainnya dalam berbagai hal terutama dalam kasus korupsi. Ini sudah Instruksi Presiden RI, Joko Widodo dalam pertemuan bersama di Istana Negara. Untuk itu, sebagai jaksa jangan pernah menggunakaan kekuasaan untuk mencari-cari kesalahan orang lain,” tegas Kajati NTT, John. W Purba, kepada mediantt.com di ruang kerjanya, Jumat (22/7).

Ia mengingatkan seluruh Kajari se-NTT untuk menunjukkan kinerja dalam penanganan kasus korupsi. “Jangan pernah mencari-cari kesalahan pemerintah atau kepala daerah di NTT. Itu sudah melampaui kewenangan dan itu suda melebihi batas,“ tegas Purba.

Selain itu, sebut dia, selama suatu perkara masih dalam tahap penyelidikan (Pulbaket), tidak boleh memberikan keterangan pers apapun berkaitan dengan penyilidkan kasus itu. Sebab, jika diberitakan oleh media massa, maka secara otomatis penyidik akan dintervensi melalui berbagai cara, sehingga kemungkinan besar kasus tersebut tidak akan tuntas.

“Jika nantinya kasus itu telah beralih status dari penyelidikan menjadi penyidikan (dik), barulah memberitakan hal itu namun tidak secara vulgar ataupun secara terbuka. Karena ditakutkan akan menggangu psikologi keluarga tersangka bahkan anak-anak,” tegas Purba

Ia menambahkan, soal kerugian negara yang menjadi temuan BPKP dan BPK NTT, akan diberikan tenggang waktu 60 hari untuk diselesaikan. “Jika hal itu tidak direspon oleh instansi terkait, maka akan direkomendasi untuk ditindaklanjuti. Dengan rekomendasi itulah, penegak hukum baik jaksa maupun polisi, akan menyatakan sikap,” katanya. (che/jdz)

Foto: John Walingson Purba, SH, MH