Kajati NTT Pastikan Kasus Bupati Rote Dilanjutkan

oleh -17 Dilihat

Kupang, mediantt.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), John W. Purba, SH, MH menegaskan, kasus dugaan korupsi tanah hibah yang sebelumnya melibatkan Bupai Rote Ndao, Leonard Haning, dipastikan akan tetap dilanjutkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a.

“Saya pastikan bahwa kasus dugaan korupsi tanah hibah di Kabupaten Rote Ndao tidak dihentikan. Tetap akan dilanjutkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a, “ kata Kajati NTT, John W. Purba, kepada wartawan, Kamis (10/12/2015).

Ia menjelaskan, meskipun kasus dugaan korupsi hibah tanah yang dinyatakan tidak sahnya penetapan tersangka oleh PN Ba’a dalam putusan pra peradilan beberapa waktu lalu, bukan berarti kasus dugaan korupsi itu telah berakhir.

Purba menegaskan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah memberikan petunjuk tertulis kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a untuk segera mengambil sikap dalam kasus itu. Ia juga meminta agar tim penyidik Kejari Ba’a segera menuntaskan kasus itu meskipun pra peradilan Bupati Rote Ndao telah diterima PN Ba’a.

“Saya mau tegaskan kalau kasus dugaan korupsi tanah hibah di Kabupaten Rote Ndao belum berakhir. Kami sudah kasih petunjuk untuk penyidik Kejari Ba’a untuk segera ditindak lanjuti,“ tegas Purba.

Selain itu, sebut dia, Kejati NTT meminta tim penyidik Kejari Ba’a untuk menelusuri kembali kerugian Negara dalam kasus itu. Pasalnya, kerugian Negara dalam kasus itu hanya mencapai Rp 37,5 juta. Untuk itu, saat ini tim penyidik akan mendalami kembali kerugian Negara.

“Kembali saya tegaskan kalau kasus itu tidak akan mungkin di-SP3 meskipun sudah ada putusan pra peradilannya di PN Ba’a. Putusan itu tidak merubah keputusan kami. Pra peradilan diterima ya penyidik lakukan penyidikan baru untuk tetapkan lagi tersangka,“ katanya. (che)

Foto: John W. Purba