Kantor Desa Banain A Disegel, Camat Bikomi Utara Minta Inspektorat Audit

oleh -23 Dilihat

Warga Desa Banain A menyegel kantor desa.

KEFAMENANU – Pengadaan porang di Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara, Timor Tengah Utara, terus menuai protes. Buntut dari polemik ini kantor desa Banain A disegel. Sementara Camat Bikomi Utara minta inwpektorat melakukan audit.

Pantauan media, mediasi bersama Camat Bikomi Utara dihadiri pihak ketiga, masyarakat, Sekertaris Desa, dan Plt. Desa Banain A dilaksanakan di kantor Desa Banain A, Rabu (3/3/2021).

Proses mediasi berjalan alot dan memanas saat masyarakat mempertanyakan prosedur pengadaan porang ke pihak ketiga dan pemerintah Desa Banain A.

Masyarakat Banain A meminta pihak ketiga dan pemerintah desa menurunkan harga porang yang semula rp10.000/polibag menjadi Rp.3.000/polibag. Namun, pihak ketiga dan Pemdes menolak permintaan itu.

Penolakan pihak ketiga dan pemerintah desa tersebut berujung penyegelan kantor desa dan penarikan 3 unit sepeda motor invertaris desa oleh masyarakat Banain A.

Kepada media, Petrus Kefi mengatakan, proses penyegelan tersebut karena tidak ada kesepakatan dan transparansi dari pemdes. “Lami mnta 1 pohon Rp3.000 di pak Leo, dan kami minta uang sisa dikembalikan ke masyarakat tapi dong (mereka) tidak mau,” kata Petrus.

Menurutnya, penolakan itu yang membuat masyarakat geram lalu menyegel kantor desa, gedung penyimpanan anakan porang serta menyita 3 unit kendaraan bermotor.

“Jadi ini hari kami masih tutup kantor desa dengan gedung penyimpanan anakan porang, kapan saja tim auditor turun baru buka kantor desa, motor dinas ada 3 kami kunci di dalam kantor nanti kapan tim auditor turun baru buka,” ungkap Petrus.

Warga lainnya, Mateus Tfulin mengatakan, sejak tahun 2015-2020, tidak ada transparansi pemerintah desa dengan masyarakat.

Dia menuturkan, pemerintah desa sering mengambil kebijakan sendiri dan merubah usulan masyarakat dalam kegiatan Musdus dan Musdes.

“Saat Musdus dan Musdes masyarakat buat usulan tapi sebentar dong (mereka) rapat kembali coret kami punya usulan, contohnya Porang ini, kenapa tidak berdayakan masyarakat sendiri tapi lebih berdayakan satu orang, padahal masyarakat ada tanam Porang,” kesal Mateus.

Minta Inspektorat Audit

Kepada wartawan usai melakukan mediasi Camat Bikomi Utara, Simon Monemnasi, S.Fil secara tegas meminta Inspektorat Pemkab TTU mengaudit dana pengadaan porang di Desa Banain A.

“Kita minta Inspektorat untuk turun audit. Apabila ada temuan, kita akan limpahkan ke Kejaksaan karena secara administrasi, kita sudah tahu letak kesalahannya. Masyarakat menginginkan sisa uang pengadaan porang dikembalikan ke masyarakat tetapi pihak ketiga tidak mau,” tegas Simon.

Menurut dia, uang itu harus dibayarkan karena masyarakat tidak puas meskipun sudah diberikan pemahaman. “Kita hanya ingin terjadi transparansi antara pemerintah desa dengan masyarakat. Kesalahannya ada pada waktu pengadaan karena tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,” tambah Simon.

Ia menambahkan, masyarakat hanya ingin kelebihan uangnya dikembalikan tetapi pemdes dan pihak pengadaan porang tidak mau. Sebab, informasi yang diterima, pihak ketiga pengadaan Porang merupakan pendamping PKH Kecamatan Bikomi Utara. (lpm/st)