JAKARTA — Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Ende, Marselinus YW Petu, tentang pemberhentian Kepala Dinas Kesehatan Ende bersifat final dan mengikat. Dalam jangka dua bulan setelah surat dilayangkan, KASN akan mengevaluasi apakah bupati melaksanakan rekomendasi atau tidak. Bila rekomendasi diabaikan, maka KASN akan melanjutkan pada tingkatan di atas rekomendasi yang memiliki dampak hukuman.
“Kalau tidak dijalankan, akan maju ke tingkatan selanjutnya. Di mana di situ ada dampak penalti atau hukuman dan rekomendasi selanjutnya ke atas,” kata Wakil Ketua KASN Irham Dilmy kepada Suara Pembaruan di Jakarta, kemarin.
KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dan berkinerja baik, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN dibentuk berdasarkan UU 5/2014 tentang ASN. KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang satu kali pada akhir tahun kepada presiden.
Berdasarkan surat tanggal 17 September 2015, KASN memberikan rekomendasi kepada Bupati Ende. Rekomendasi itu berisi, pertama, bupati agar mencabut dan membatalkan keputusan pemberhentian Kadinkes Ende, Yayik Pawitra Gati dan mengembalikan yang bersangkutan untuk menduduki jabatan pejabat tinggi (JPT) pratama.
Kedua, melakukan job fit evaluation terhadap lima pimpinan tinggi pratama, menguji kesesuian kompetensi pejabat. Rekomendasi kedua ini berkaitan dengan langkah bupati yang telah mengangkat lima pejabat pratama, namun masih menggunakan ketentuan lama, yakni PP 9/2003. Pengangkatan dengan aturan lama itu masih melalui sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Ketiga, melakukan seleksi terbuka untuk pengisian JPT pratama dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan KASN.
Surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua KASN Sofian Effendi itu ditembuskan ke menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, mendagri, dan kepala perwakilan BPK NTT.
Anggota KASN, Waluyo yang dihubungi terpisah mengungkapkan pihaknya memberikan waktu dua bulan kepada bupati Ende untuk menindaklanjuti surat rekomendasi. “Sudah kita beri rekomendasi untuk kasus di Ende. Kita berpikir positif dulu bahwa tentunya kepala daerah akan mencermati rekomendasi itu,” katanya.
Dalam beberapa kasus, menurutnya, surat rekomendasi ada yang terlambat diterima oleh kepala daerah. “Kalau dari kita, kita beri waktu yang cukup dulu. Biar mereka terima dulu suratnya. Setelah dua bulan dikeluarkan, kita evaluasi,” ujarnya.
Bupati Marselinus Petu dan Sekda Ende, Agustinus G Ngasu belum bisa dikonfirmasi via telepon.
Seperti diberitakan, Bupati Ende, Marselinus Petu memberhentikan Kadis Kesehatan dr Yayik Pawitra Gati, 4 Agustus 2014, karena dianggap tidak dapat bekerja sama dan tidak mendukung visi misi bupati dan wakil bupati Ende. Dalam menjatuhkan hukuman pemberhentian, tidak ada proses pemanggilan, pemeriksaan, dan pembuatan berita acara, sehingga pemberhentian itu tidak sesuai PP 53/2010 dan Peraturan Kepala BKN 21/2010 tentang Disiplin PNS.
Yayik kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Putusan PTUN 1 April 2015 mengabulkan seluruh gugatan Yayik. Salah satu putusan adalah mewajibkan bupati merehabilitasi/mengembalikan penggugat ke dalam jabatan semula serta memberikan hak kepegawaiannya yang sah.
Bupati Ende melakukan banding ke PT TUN Surabaya. Namun bandingnya ditolak berdasarkan putusan PT TUN Nomor 116/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 18 Agustus 2015. KASN pun memberikan rekomendasi ditujukan kepada bupati Ende. (sp/jdz)
Foto : Bupati Ende, Marsel Petu.