Kasus Korupsi Air Ile Boleng Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang

oleh -20 Dilihat

Aktivis Ampera Flotim pose bersama Kasi Penkum Kejati NTT, Senin (22/2/2021).

KUPANG – Perjuangan hukum aktifis Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Flores Timur, atas kasus dugaan korupsi proyek SPAM IKK Ile Boleng, membuahkan hasil. Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM IKK Ile Boleng akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang pada bulan Maret,” kata aktivis Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Flotim, Nefrianto Lamabelawa, dalam rilis yang diterima mediantt.com, grup siberindo.co, Senin (22/2) siang, usai bertemu Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim.

Ia menjelaskan, dari hasil komunikasi Kasi Penkum Kejati NTT dengan Penyidik Kejari Flotim diperoleh kepastian bahwa kasus korupsi Air Ile Boleng akan segera dilimpahkan oleh Kejari Flotim ke PN Tipikor pada bulan Maret.

Ampera Flotim menyambangi Kejati NTT untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus Air Boleng yang sedang ditangani Kejari Flotim pasca putusan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka YYBS selaku konsultan perencana proyek SPAM IKK Ile Boleng.

“Pihak Kejari Flotim masih mengambil keterangan tambahan dari beberapa pihak kemudian dilakukan pemberkasan dan langsung dilimpahkan ke PN Tipikor sebelum habis masa penahanan empat puluh hari yang dijalani 3 tersangka,” tegas Lamabelawa.

Untuk diketahui, dugaan korupsi Air Ile Boleng dan penjarangan jambu mente dilaporkan oleh Ampera Flotim pada 30 Agustus 2019 kepada Kejati NTT, lalu dilimpahkan ke Kejari Flores Timur untuk dilakukan penyidikan yang berujung pada penetapan 3 orang tersangka, yaitu YYBS (Konsultan Perencana), YJF (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Flores Timur) dan PSAD (Kontraktor Pelaksana).

“Sebagaimana keterangan Kejari Flotim sebelumnya, dasar penetapan tiga orang tersangka tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.

Selain itu, lanjut Lamabelawa, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*/jdz)