Penasehat Hukum Terdakwa mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.
KUPANG – Kasus korupsi pekerjaan pembangunan jembatan titian apung dan kolam apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, memasuki tahap sidang perdana di Pengadilan Tipokor Kupang, Selasa (26/10).
Ketiga terdakwa; Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Middo Arianto Boru selaku konsultan perencana, dan Abraham Yehezkibel Tsazaro Limanto selaku kontraktor pelaksana; menjalani sidang perdana secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kupang.
“Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Silvester Samun, Mido Arianto Boru dan Abraham Y.T. Limanto dimulai jam 10.00 WITA dan selesai jam 11.45 Wita, dengan agenda pembacaan surat dakwaan secara virtual,” demikian informasi diterima Koordinator Amppera Kupang Emanuel Boli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT, Hendrik Tip, SH dalam keterangan tertulis.
Dijelaskan, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum serta hakim bersidang dari Pengadilan Tipikor Kupang. Sedangkan para terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kupang.
Terhadap pembacaan surat dakwaan, Tim Penasihat Hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan meminta langsung pada pembuktian.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan Selasa, 2 November 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata JPU Hendrik.
Di pengadilan Tipidkor Kupang, Jalan Kartini, Kota Kupang, Jhon Oleona warga Lembata mengaku mengikuti jalannya proses sidang perdana kasus korupsi Awololong. “Iya, saya mengikuti proses dari awal sampai akhir sidang,” kata Jhon, yang mengaku bahwa penasihat hukum terdakwa, yakni Mell Ndaumanu dan Yanto Ekon merupakan dosen penguji dan dosen pembimbingnya saat menyelesaikan skripsi di Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, akhir 2004.
Untuk diketahui, proyek wisata jeti apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Lembata tahun anggaran 2018-2019 menelan anggaran Rp 6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp 6.892.900.000.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTT.
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara. (*/jdz)