Kupang, mediantt.com – Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Pius Rengka berharap semua Badan Publik (BP), baik lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga publik lainnya, melibatkan partisipasi masyatakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Hal ini dimaksudkan agar kebijakan publik yang ditetapkan sejalan dengan aspirasi masyarakat dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Pius Rengka di Kupang, Selasa (1/10).
Pius menjelaskan, Komisi Informasi NTT saat ini aktif dalam mendorong Badan Publik melalui berbagai pertemuan termasuk publikasi di berbagai media elektronik di NTT. Tujuannya, agar Badan Publik transparan dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
Selain itu, agar Badan Publik dan masyarakat NTT tahu bahwa memperoleh informasi itu merupakan hak asasi setiap warga negara dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang baru saja terbentuk pada bulan Agustus 2019, namun Pius Rengka dan 4 anggota KIP NTT lainnya yakin penyelenggaraan negara yang bersih, transparan dan akuntabel akan terwujud.
Sementara itu, Koodinator Bidang Sengketa Informasi (PSI) Agustinus L.B.Baja mengungkapkan, hingga saat ini belum ada sengketa informasi yang diterima Komisi Informasi NTT. “Hanya ada satu pengaduan masyarakat tetapi itu bukan Sengketa Informasi,” ujarnya.
Baja menegaskan, akan menjalankan tugas sesuai perintah Undang-undang dan tidak pilih kasih. “Saya sebagai koordinator bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik akan melakukan proses sengketa setiap kasus sengketa yang diterima tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Agus Baja berharap, semua Badan Publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaan negara menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008. (jdz)