Kebijakan Terbaru Gereja Katolik! Tak Ada Lagi Pernikahan Beda Agama

oleh -45 Dilihat

Romo Rudi Tjung Lake didampingi Ketua DPP, Sisilia Sona, memimpin Pleno Program Kerja DPP Paroki Assumpta.

KUPANG, mediantt.com – Jika selama ini ada dispensasi untuk adanya pernikahan beda agama, maka mulai saat ini tidak ada lagi itu. Sebab, otoritas Gereja Katolik, termasuk Keuskupan Agung Kupang, telah mengeluarkan kebijakan terbaru, bahwa tidak ada lagi pernikahan beda agama di Gereja Katolik.

“Perlu kami sampaikan bahwa Bapa Uskup Agung Kupang telah meminta para pastor paroki di Keuskupan Agung Kupang, untuk tidak lagi memberkati pernikahan bagi pasangan yang beda agama,” kata Pastor Paroki Sta Maria Assumpta Kota Kupang, Romo Rudolf Tjung Lake, Pr, di sela Pleno Program Kerja DPP Paroki Assumpta, tahun 2024, di Naka Hotel, Jumat (9/2/2024).

Hadir dalam Pleno tersebut seluruh pengurus Dewan Pastoral Paroki (DPP) Paroki Assumpta, para Ketua Wilayah dan Ketua Kelompok Umat Basis (KUB), juga organisasi kategorial di wilayah paroki yang ada di pusat Kota Kupang ini. Pleno itu membahas program-program strategis dari 4 bidang; Bidang Bina Iman, Bidang Sosial Ekonomi (Sosek), Bidang Keluarga, Bidang Pembangunan, juga Bidang Sekami dan OMK. Plus, program kerja dari semua organisasi kategorial, seperti Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Legio Maria, THS/THM, Serikat Santu Vinsensius (SSV), Karismatik, Pasukris dll.

Romo Rudi, sapaan akrabnya, menjelaskan, kebijakan gereja untuk tidak ada lagi pernikahan beda agama ini juga sejalan dengan spirit UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, pasal 2, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Menurut Romo Rudi, pihaknya juga telah mendapat pemberitahuan tertulis dari bagian Pencatatan Sipil, bahwa instansi negara itu hanya bisa mencatatkan pasangan yang menikah satu agama. “Jadi Catatan Sipil hanya mensahkan pasangan yang menikah dalam satu agama. Tidak ada lagi yang beda agama,” tegas Romo Rudi.

Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh jajaran DPP Paroki Assumpta, terutama para Ketua KUB agar mulai mensosialisasikan kebijakan ini kepada umat, terutama kalangan muda katolik.

Sebelumnya, gereja Katolik mengatur soal pernikahan beda agama, yang tercantum di Kitab Hukum Kanonik. Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici merupakan salah satu buku penting yang memuat peraturan/norma bagi semua umat Katolik. Artinya, hukum kanonik adalah hukum gerejawi internal yang mengatur Gereja Katolik.

Karena itu, untuk melangsungkan pernikahan beda agama harus mendapat izin atau diapensasi dari pemimpin gereja, dengan empat syarat, sebagaimana dinyatakan dalam Kitab Hukum Kanonik. (jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *