Kupang, mediantt.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui tim penyidik Bidang Tipidsus telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Langsung Bibit Unggul (BLBU) Kementerian Pertanian RI, TA. 2011 di NTT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada wartawan, Selasa (12/1) mengatakan, tim penyidik Tipidsus pada Kejati NTT telah melayangkan surat panggilan kepada empat tersangka tersebut, dengan jadwal pemeriksaan dalam pekan ini.
Ridwan mengatakan, keempat tersangka dalam kasus BLBU tahun 2012 di NTT ini diperiksa dengan alasan untuk kepentingan penyidikan, namun mengenai identitas para tersangka, Ridwan mengatakan identitas dari empat tersangka belum bisa disebutkan karena masih dalam proses hukum.
“Maaf, kalau sudah saatnya, pasti disampaikan. Untuk sementara dirahasiakan dulu. Empat tersangka ini sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, tiga tersangka terdahulu yang telah ditahan di Rutan Klas 2B Kupang, yakni I Made Suprapta selaku karyawan PT. Sang Hyang Sri (SHS), I Made Juana (Manager Pemasaran PT. Pertani) dan I Made Swanendra (Manager PT. SHS), segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
“Dalam kasus ini, sudah ditetapkan tujuh tersangka. Semoga empat tersanga baru ini penuhi panggilan. Jika mangkir sampai tiga kali berturut-turut, maka ditempuh upaya paksa,” tegas Ridwan.
Tim penyidik, kata Ridwan, menargetkan perkara dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 600 miliar tersebut bakal rampung pada Februari 2016. Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati NTT menemukan sebagian besar bibit palawija yang diadakan tidak bersertifikasi, termasuk dugaan adanya kelompok tani penerima yang fiktif.
Bahkan sesuai hasil pemeriksaan laboratorium BPIB Noelbaki, diketahui daya cambah bibit yang diadakan dalam proyek ini, di bawah standar dan tidak sesuai kontrak. (che)
Foto: Ridwan Angsar, SH