Kejati Bekuk Tersangka Kasus Korupsi Rp 43 Miliar

oleh -14 Dilihat

Kupang, mediantt.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali membekuk Noer Suwartina, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dermaga Kementrian PDT di Bakalang, Kabupaten Alor, dan Pamakayo, Kabupaten Flores Timur, Tahun Anggaran 2014 senilai Rp 43 miliar.

Noer sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga PDT. Tersangka merupakan Ketua Panitia PHO.

Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Gaspar Kase, SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2015) menjelaskan, Noer Suwartina ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Tersangka setelah ditangkap, kata dia, langsung dibawa untuk diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung RI.

Menurut Gaspar,  tersangka diberangkatkan ke Kupang dengan menggunakan pesawat Batik Air, dan dipastikan tiba di Kupang sekitar pukul 06.00 Wita di Bandara El Tari. Tersangka dikawal langsung oleh Kajari Kupang, Suwarno dan Kajari Ende, Muji Purtopo.

Kata dia, tersangka akan ditahan di Lapas Wanita Klas 3 Kupang, sambil pihaknya merampungkan penyidikan. Tiga tersangka lain, Adi Nugraha Suryadi, Sofiyah dan Slamet Maryoto, masih dalam pelacakan tim 1 yang dipimpin Henderina Malo, dan tim 2 yang dipimpin Roberth Jimmy Lambila.

Menurut Gaspar, tersangka Noer Suwartina dan tiga tersangka lainnya sebagai panitia PHO, sudah dipanggil secara patut selama delapan kali berturut-turut, tapi mangkir, sehingga penyidik akhirnya melakukan upaya paksa sesuai ketentuan yang diatur KUHAP.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH yang dihubungi secara terpisah via Hand Phone selulernya mengatakan, dalam kasus itu, masih terdapat tiga orang yang menjadi buronan dalam kasus yang sama. Untuk itu, saat ini tim penyidik Kejati NTT terus melakukan pengejaran terhadap 3 orang tersangka yang masih buron itu.

“Mau sembunyi di manapun, kami akan tetap cari untuk ditangkap. Jadi sebaiknya menyerahkan dirinya. Dengan bersembunyi akan sengsarakan diri sendiri sebaiknya serahkan diri agar jangan lagi dikejar-kejar, “ kata Purba. (che)

Foto : Kajati NTT, John Purba.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *