Kupang, mediantt.com –Setelah dua kali mangkir dari pangilan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, empat orang panitia PHO yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) Tahun Anggaran 2014 senilai Rp 43 miliar, akan dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka (TSK).
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan, Selasa (29/9/2015) mengatakan, empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim, akan dijemput paksa oleh Kejati NTT karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka.
Ridwan, mengatakan, tim penyidik segera melakukan upaya pemanggilan secara paksa terhadap empat tersangka yang mangkir setelah dipanggil secara patut selama tiga kali berturut-turut, masing-masing, Paulus Yulianto, Jefri Admaja, YP, dan Ramlan dari PT. Mina Fajar Abadi yang mengerjakan dermaga Bakalang, Kabupaten Alor.
Dia berharap panggilan dipenuhi para tersangka, sehingga pemeriksaan sudah dapat dilakukan pekan depan. “Dalam kasus proyek dermaga PDT di Pamakayo dan Bakalang, telah ditetapkan 17 orang tersangka. Sudah ada tujuh tersangka yang ditahan di Rutan Kupang. Tiga tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Ada tiga tersangka sudah kembalikan uang kerugian negara,” kata Ridwan.
Ridwan mengaku, tersangka kasus proyek dermaga PDT di Pamakayo dan Bakalang tidak sehanya menyeret 17 orang tersangka. “Tersangkanya masih bisa bertambah. Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik telah menemukan sejumlah bukti keterlibatan pihak lain yang dianggap turut bertanggung jawab,” kata Ridwan.
Dijelaskan Ridwan, pengembangan penyidikan kasus ini terus bergulir yang diikuti dengan pemeriksaan saksi tambahan dan penyitaan dokumen proyek.
“Proses Penyidikan terus dilakukan untuk menemukan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini,” jelasnya. (che/jdz)
Foto : Ridwan Angsar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.