Kejati NTT Kembalikan Barang Bukti Korupsi Rp11,4 Miliar ke Bank NTT

oleh -26 Dilihat

Kajati NTT bersama Dirut Bank NTT foto bersama uang hasil sitaan korupsi Bank NTT Surabaya.

KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan uang tunai sebesar Rp11.471.869.588 dan 778 aset seperti rumah, tanah, dan mobil, kepada Bank NTT, Selasa (7/9). Seluruhnya merupakan barang bukti yang disita dalam perkara korupsi Bank NTT Cabang Surabaya.

“Uang ini dulu kami sita dan dititipkan di Bank Mandiri. Yang dirugikan adalah negara dalam hal ini Bank NTT, sehingga hari ini baru saya masukkan uang ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto saat memberikan keterangan pers.

Kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 mencapai Rp128 miliar. Menurut Yulianto, penyerahan barang bukti ini masih langkah awal. Selanjutnya, mereka memeriksa dan menindaklanjuti aset-aset yang telah disita.

“Tim yang saya bentuk diketuai Wakajati dan anggotanya Kejari Kota Kupang dan jajarannya ditambah Bank NTT. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, saya ingin semuanya itu berubah menjadi uang dan dimasukkan kembali ke Bank NTT,” jelasnya.

Yulianto menambahkan, dalam menangani kasus korupsi bukan dilihat berapa jumlah tersangkanya, namun seberapa besar pengembalian kerugian keuangan negara.

“Saat ini yang mengalami kerugian adalah Bank NTT, maka saya putuskan dikembalikan seluruhnya kepada Bank NTT. Barang sitaan bergerak dan tidak bergerak jika ingin digunakan Bank NTT atau diuangkan silakan,” ujarnya.

Untuk diketahui, terpidana dalam perkara korupsi ini, Loe Mie Lien alias Indarsari (44) telah dimasukkan ke Lapas Wanita Kelas III Kupang. Tim jaksa mengeksekusinya setelah menerima petikan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Amar putusan kasasi memvonis Loe Mie Lien alias Indarsari dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dia juga dihukum membayar denda Rp400 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dia dikenakan pidana pengganti berupa 6 bulan kurungan.

Kajati Apresiasi Kinerja Dirut

Kajati NTT, Dr. Yulianto juga mengapresiasi kepemimpinan Harry Alexander Riwu Kaho sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank NTT. Kinerja Bank NTT di bawah kepemimpinan Alex Riwu Kaho, dinilai sangat bagus dan memuaskan, dengan sejumlah trobosan cerdas untuk membawa Bank NTT lebih baik di masa datang.

“Sejak kepemimpinan Alex Riwu Kaho menjadi Dirut, saya melihat kinerja Bank NTT jauh lebih bagus dari sebelumnya. Itu harus diakui,” kata Kajati Yulianto kepada wartawan, di Kantor Kejati NTT, Selasa (7/9).

Menurut dia, penilaian yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT sangat objektif dan berdasarkan aturan serta fakta bahwa kinerja Bank NTT saat ini sangat luar biasa. “Saya angkat jempol itu. Tetapi kalau beliau (Aleks, red) melakukan korupsi, saya akan tindak. Namun, untuk sekarang, saya bangga dengan kinerja Dirut. Saya sudah sampaikan, kinerja Bank NTT saat ini sangat bagus,” ucapnya.

Kajati Yulianto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait perbuatan Dirut Alex Riwu Kaho, saat masih menjabat sebagai Kadiv Treasury Bank NTT. Menghadapi laporan tersebut pihaknya tetap profesional. Namun jika tidak cukup bukti, kasus tersebut akan ditutup.

Ia berharap kepada seluruh masyarakat NTT untuk sama-sama membangun dan tetap mencintai Bank NTT sebagai bank milik masyarakat. “Mari kita bangun Bank NTT menjadi bank yang sehat, dan membangun kepercayaan masyarakat untuk tetap mencintai bank ini. Saya tidak akan munafik dengan Bank NTT saat ini. Saya harus akui, The Best,” tegasnya. (*/mdk/kn/st)