Kupang, mediantt.com – Kasus dugaan korupsi jual beli aset negara PT Sagared tahun 2015, kembali menyeret tiga tersangka baru. Tiga nama itu segera diumumkan pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
“Dalam bulan ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera mengumumkan tiga nama tersangka baru dalam kasus itu,” kata Kajati NTT, John W. Purba kepada wartawan, Selasa (7/6).
Menurut dia, tiga nama tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan Paulus Watang yang juga tersangka dalam kasus yang sama.
“Yang jelas ada tiga tersangka baru dalam kasus jual beli aset negara tahun 2015 lalu dan akan diumumkan dalam bulan ink nama-nama tersangka,” tegas Purba.
Ia mengatakan, berdasarkankan hasil pemeriksaan dari tersangka Paul Watang, tiga orang tersebut turut membantu para tersangka sebelumnya dalam proses jual beli, pengangkutan bahkan pembongkaran aset PT Sagared.
Ditanya siapa-siapa nama dari tiga tersangka tersebut, Kajati NTT enggan menyebutkan nama-nama para tersangka baru itu. “Untuk sekarang saya belum bisa sebut nama-nama tersangka karena takut mereka kabur,” kata Purba.
Meski demikian, Kajati NTT menegaskan, tim penyidik Kejati NTT akan menuntaskan kasus dugaan korupsi itu baik ditahun 2015 maupun tahun 2012-2014 lalu.
“Kami tidak main-main dalam kasus itu. Yang jelas bahwa akan tuntas baik tahu 2015 dan tahun 2012-2014 lalu,” tegas Purba.
Ia menambahkan, saat ini tim penyidik Kejati NTT terus berupaya untuk menuntaskan kasus itu dengan merampungkan berkas perkara dan selanjutnya akan diumumkan tiga nama tersangka baru dalam kasus jual beli aset negara. (che)
Foto: Kajati NTT, John W. Purba.