Maumere, mediantt – Kasus penembakan terhadap Alfridus, warga Kelurahan Waioti oleh tiga orang polisi berinitial AS, S, dan E, kini memasuki babak baru. Ternyata diam-diam keluarga pelaku penembakan mengajak keluarga korban berdamai.
Seperti disaksikan mediantt.com Minggu (28/2) di rumah keluarga korban, kurang lebih 10 orang keluarga pelaku mendatangi rumah Klemens Goleng, ayah Alfridus. Masing-masing polisi pelaku penembakan diwakilkan oleh keluarga, termasuk di antaranya empat orang polisi aktif yang bertugas di Polres Sikka.
Sebelumnya, pada Sabtu (27/2), beberapa orang yang mengaku sebagai keluarga AS sempat menemui ibu Alfridus di Waioti. Mereka mengajak berdamai dan meminta keluarga Alfridus menarik laporan polisi. Yohanis John, kakak kandung Alfridus menyesalkan sikap keluarga pelaku yang terkesan memaksa agar keluarga korban menarik laporan.
Mengetahui ibunya dijadikan sasaran untuk berdamai, Yohanis John lalu mengarahkan keluarga pelaku ke Kantor PBH Nusra. Dia beralasan keluarga korban telah meminta pendampingan hukum dari PBH Nusra, sehingga persoalan apa saja yang terkait dengan kasus penembakan mesti diketahui PBH Nusra.
“Mereka datang ke rumah dan merayu Mama supaya berdamai. Saya punya Mama tidak mengerti hukum, jadi dia setuju saja (ajakan damai), termasuk mereka janjikan uang Rp 15 juta untuk tarik laporan. Untung kami cepat tahu sehingga belum sempat ada pernyataan damai. Kami menghormati niat baik mereka, tetapi harus dilakukan dengan cara-cara fair, melibatkan seluruh keluarga kami, dan mesti diketahui PBH Nusra,” kesal John, Sabtu (27/2), di Kantor PBH Nusra.
Agar ajakan damai tidak berjalan liar, Yohanis John memutuskan mengundang keluarga pelaku duduk bersama-sama membicarakannya pada Minggu (28/2) di rumahnya. Alhasil, sekitar pukul 11.30 Wita, keluarga pelaku pun menyambangi rumah keluarga korban di Waioti. Keluarga pelaku diterima oleh tiga wakil keluarga korban yakni Yohanis John, Yohanis D.N. Wangge, dan Wempy Site.
Pertemuan berlangsung di ruang tamu. Karena ruangan sempit, keluarga pelaku diwakilkan oleh lima orang, 2 polisi mewakili pelaku E, seorang ibu mewakili pelaku S, dan seorang polisi bersama satu perempuan yang masih muda mewakili pelaku AS. Beberapa keluarga pelaku lainnya mengikuti pertemuan dari teras rumah, sementara beberapa keluarga dan teman-teman korban mengikuti pertemuan dari bagian belakang rumah.
Dalam pertemuan ini, keluarga korban mempercayakan Yohanes D.N Wangge selaku juru bicara. Ketua RT 007 di wilayah penembakan terjadi, mengatakan keluarga korban menghormati ajakan keluarga pelaku untuk berdamai.
Meski demikian, kata dia, perdamaian tidak bisa disepakati begitu saja, mengingat Alfridus sebagai korban penembakan, juga dijadikan tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan. Wempy mengakhawatirkan ajakan damai ini hanya untuk meluputkan pelaku penembakan, sementara Alfridus tetap mendekam dalam tahanan.
Empat Syarat Damai
Kepada keluarga pelaku, Wangge menyampaikan persyaratan damai yang diminta keluarga korban. Ia menyebutkan ada empat persyaratan yang harus dan wajib dipenuhi oleh keluarga pelaku.
Pertama, Alfridus harus bebas dari tahanan yang sedang dijalani, dan bebas atas tuduhan hukum apapun dari Polres Sikka. Kedua, pelaku dan keluarga pelaku wajib meminta maaf kepada keluarga korban, dan wajib meminta maaf kepada publik. Ketiga, pelaku wajib mengikuti seremoni adat berupa guni gelo dengan mahar Rp 100 juta. Keempat, bila keluarga pelaku tidak memenuhi tiga persyaratan awal, maka keluarga korban melanjutkan kasus penembakan secara hukum.
Terhadap syarat-syarat yang diajukan ini, keluarga pelaku bersedia memenuhi syarat yang kedua. Untuk syarat ketiga, keluarga pelaku setuju seremoni adat, tetapi menolak besarnya mahar, dengan alasan sudah mendapat persetujuan Rp 15 juta dari ibunya Alfridus. Namun Yohanes Wangge mengatakan, komunikasi besarnya mahar melalui ibunya Alfridus tidak melalui kesepakatan bersama seluruh keluarga korban.
Sementara untuk syarat pertama, keluarga pelaku mengaku tidak punya kewenangan membebaskan Alfridus atas tuduhan penganiayaan dan pengrusakan, karena kasus ini sudah ditangani Reskrim Polres Sikka. Keluarga pelaku hanya menjamin untuk memfasilitasi proses damai antara keluarga Alfridus dan keluarga korban penganiayaan dan pengrusakan.
Karena tidak ada titik temu, akhirnya pertemuan sepanjang kurang lebih dua jam itu berujung ditangguhkan sementara. Keluarga kedua pihak sepakat untuk lebih dulu mengurus kasus penganiayaan dan pengrusakan, baru kemudian pertemuan lanjut untuk proses damai. Keluarga pelaku berjanji dalam waktu dekat memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan keluarga pelaku pada kasus penganiayaan dan pengrusakan. (vicky da gomez)
Foto : Korban penembakan, Alfridus, ketika menjalani operasi di RS TC Hilers, Maumere. (doc. mediantt.com)