Kepala Sekolah yang Tak Patuhi Larangan Ospek Bisa Dipecat

oleh -15 Dilihat

JAKARTA – Mendikbud Anies Baswedan disela-sela kegiatan buka bersama Kagama (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada) pada hari Minggu (19/6/2016), kembali mengingatkan kepada seluruh sekolah di Indonesia untuk tidak lagi mengadakan kegiatan ospek (orientasi studi dan pengenalan kampus/sekolah) yang tidak mendidik di sekolah.

Di rumah dinas Menteri Sekretaris Negara Jalan Widya Chandra I No 4 Jakarta Selatan, Anies Baswedan menegaskan, segala macam perpeloncoan dilarang.

“Jadi segala macam perploncoan dilarang. Ada peraturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 melarang segala bentuk perpeloncoan,” ujar Mendikbud dengan tegas.

Dirinya juga mengkritisi penggunaan atribut yang tidak mendidik seperti tas karung, tas belanja batik dan semacamnya. Bahkan dengan nada mengancam Anies Baswedan memperingatkan kepala sekolah yang terlibat akan dikenakan sanksi.

“Sekarang tegas dilarang, dan kepala sekolah yang tidak mengikuti peraturan Nomor 18 Tahun 2016 bisa diberhentikan. Semua harus mengikuti,” tegas Anies.

Dirinya mengingikan ospek diganti dengan pengenalan lingkungan sekolah dan pelaksananya harus guru, bukan siswa.

Seperti diketahui, sebentar lagi para pelajar akan memasuki Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Bimbingan Peserta Didik Baru (MBPDB) tahun pelajaran 2016/2017. Tapi harus diketahui, sekarang sudah tidak boleh lagi ada ospek-ospek yang aneh-aneh.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Otomatis masa orientasi siswa ini telah berganti nama menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru ini diundangkan di Jakarta tanggal 6 Mei 2016. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dibuat Menteri Anies untuk mendukung proses belajar yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dinilai belum optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.

Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Kegiatannya wajib yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

Perpeloncoan atau kegiatan yang mengandung kekerasan lainnya sangat dilarang. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya dalam masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ini.

Siswa baru juga tidak diperkenankan disuruh membawa atau memakai atau melakukan aktivitas apapun yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. (detik.com/jdz)

Foto : Mendikbud Anies Baswedan