Ketua FPG dan Tokoh Adat Bawa Bukti Baru Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejari

oleh -21 Dilihat

Ketua FPG Agus Tulasi bersama tokoh adat Desa Makun membawa bukti baru ke Kejari

KEFAMENANU, mediantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu
dinilai lamban menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu. Padahal kasus ini dilaporkan sejak tahun 2020. Karena itu, Rabu (28/4), tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Makun bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD TTU, Agustinus Tulasi, SH, membawa sejumlah bukti baru ke Kejari.

Kepada mediantt.com, Rabu (28/4), Agus Tulasi mengatakan, bukti baru yabg dibawa ke Kejari itu untuk mempertegas sekaligus menguatkan laporan pengaduan masyarakat Desa Makun tahun 2020 lalu, yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Tipikor Kejari Kefamenanu.

“Saya berharap laporan pengaduan masyarakat bisa ditindaklanjuti seiring semangat pembangunan tanpa korupsi yang telah digagas bersama dalam kesepakatan bersama (MOU) antara Pemda TTU dan Kejaksaan,” kata mantan pengacara ini.

Menurut Agus, ada sejumlah dugaan kuat, yakni pembangunan ruas jalan Polfatu-Besasu dan pembangunan Irigasi Oekui. Dari dua item proyek ini perencanaannya terjadi dua kali sejak tahun 2016 dan 2017. “Pertanyaannya apakah alokasi anggaran pertama direalisasi berapa persen dan sisanya masuk Silpa ataukah pagu anggaran tahun 2016 tidak terlaksana dan menjadi luncuran di tahun 2017,” gugat Agus.

Permasalahannya lagi, sebut dia, adalah terjadi dua kali pengalokasian terhadap satu item yang sama dengan jumlah anggaran berbeda. Hal ini terjadi sama pada tahun berikutnya yaitu tahun 2017. Anehnya, kedua item proyek ini tanpa melalui tender padahal anggaran diatas ratusan juta rupiah.

“Semua bukti telah diserahkan bersama laporan pengaduan. Saya selaku wakil rakyat dari Dapil TTU 3 Biboki bersama masyarakat berharap agar bapa Kajari segera melakukan tahapan Pulbaket demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pidana korupsi ini,” tegas kandidat Wakil Ketua I DPRD TTU ini.

Dia juga menegaskan, dugaan perbuatan kades bisa dipidana dengan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Kedua UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ini supaya ada efek jerah bagi para kades untuk tidak melakukan tindakan korupsi,” imbuh Agus.

Dia juga mengingatkan mereka yang punya motivasi maju sebagai calon kades tidak berorientasi keuntungan profit (materi dan uang), tapi lebih mengutamakan semangat pelayanan berlandaskan cinta kasih untuk memperbaiki desa ke arah Desa Sejahtera dan TTU Maju.

Mawas Diri dan Teliti

Agus juga menjelaskan, sebagai upaya penegakan hukum dan mendukung MOU antara Pemerintah dan Kejari terkait pengelolaan dana desa di seluruh desa di TTU yang bersih dan akuntable, maka kinerja para kades harus terukur dan berwibawa. Karena itu, diharapkan peran para kades sebagai ujung tombak pembangunan di desa bekerja maksimal dan tertib administrasi.

“MOU ini sebagai awal yang baik bagi para kades untuk lebih bermawas diri dan lebih teliti dalam mengelolah dana desa, sebab ancaman hukuman bagi koruptor sangat berat. Saat ini lagi digodok di parlemen untuk perkeras hukuman pidana mati. Ambil sepihak dan makan sepihak maka taruhannya adalah nyawa. Jadi waspadalah para kades dalam mengelola dana desa. Jaga sumpah dan jabatan yang diemban, jangan sampai baru seumur jagung memimpin sudah terseret kasus korupsi,” tandas Agus, mengingatkan. (jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *