Tumpukan sampah di salah sudut di Kota Kupang. Butuh Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
KUPANG, mediantt.com – Sejak kick off meeting pada 27 Juni 2024 lalu, proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terus dilakukan. Saat ini dengan FGD yang melibatkan peserta 40 orang, yang terdiri dari pimpinan OPD dan tenaga ahli. Sebab, KLHS ini penting sebagai pedoman untuk menyusun rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang.
“Karena itu, Pemkot Kupang melalui Organisasi Perangkat Daerah di bidang Lingkungan Hidup berkewajiban menyusun KLHS, sebagai dasar penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang,” tegas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kupang, Matheos AHT Ma’ahury, Sabtu (30/11/2024).
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mulai melakukan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang diawali dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Pembuatan KLHS ini diwajibkan bagi pemerintah daerah, guna memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar, dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, dan atau kebijakan, rencana hingga program kerja nanti.
“KLHS juga dapat menjadi instrumen untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan hidup,” kata Matheos Ma’ahury di Kupang, Sabtu (30/11/2024).
Menurut dia, penyusuan KLHS ini untuk dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang tahun 2025-2029, yang pembahasannya telah digelar di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (5/11/2024).
FGD KLHS ini berlandaskan pada amanat Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sesuai regulasi, KLHS harus dimasukkan dalam penyusunan evaluasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, juga kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan lingkungan hidup di suatu wilayah.
Untuk diketahui, pelaksanaan pembuatan KLHS RPJMD telah diawali dengan kick off meeting pada 27 Juni 2024, dan saat ini dilaksanakan FGD dengan peserta sebanyak 40 orang yang terdiri dari pimpinan OPD dan tenaga ahli.
FGD ini akan memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program dan kegiatan.
Bahwa prinsip saling ketergantungan (interdepensi), prinsip keseimbangan (equilibrium), dan prinsip keadilan (justice) telah dijadikan rujukan dalam menentukan kebijakan, rencana, dan/atau program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang.
Setiap daerah memiliki kondisi yang beragam, demikian juga Kota Kupang, sehingga setiap wilayah memerlukan perencanaan ruang yang berbeda. KLHS dapat membantu mengadaptasi perecanaan ruang, untuk memenuhi kebutuhan spesfik dari setiap wilayah.
Manfaat lain KLHS, selain membantu menentukan substansi RTRW, juga memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan, meningkatkan efektivitas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), membantu menciptakan tata pengaturan yang lebih baik.
Disamping itu, memperkuat pendekatan kesatuan ekosistem dalam satuan wilayah, mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan yang strategis dan partisipatif, dan mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berdampak negatif terhadap lingkungan. (iir/jdz)