Komite II DPD ke NTT Bahas Jalan

oleh -18 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Infrastruktur jalan yang masih menjadi persoalan serius di NTT menjadi fokus perhatian Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kamis (21/11) kemarin, Komisi II DPD RI itu berkunjung ke NTT membahas masalah jalan, dan pengelolaan sumber daya alam.

Ketika menyampaikan sambutan dalam pertemuan bersama unsur pimpinan daerah NTT, anggota DPD asal NTT, Ibrahim Agustinus Medah, menjelaskan, kunjungan perdana ini sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan Komite II yang fokus pada pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Tapi kunjungan kali ini lebih fokus kepada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU Nomor 38 tentang Jalan.

“Infrakstruktur jalan merupakan prasyarat penting guna memacu pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur jalan yang baik, akan memperlancar jalur distribusi barang dan jasa yang jug akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan per kapita,” tegas mantan Ketua DPRD NTT ini.

Akan tetapi, lanjut dia, kebijakan pembangunan infrastruktur jalan memiliki acuan yang seharusnya dituangkan dalam rencana jangka panjang dan menengah mengenai rencana jaringan jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa. “Yang lebih penting ialah rencana umum jaringan jalan nasional memuat perencanaan jaringan jalan yang terdiri dari jalan nasional bukan tol, dan jalan nasional jalan tol,” katanya.

Ia mengatakan sejumlah jalan strategis yang terhubung hingga perberatasan Timor Leste bukan berstatus jalan nasional. Untuk persoalan ini, DPD akan mendorong agar dilakukan revisi terhadap UU Jalan. Dengan demikian seluruh jalan yang terhubung ke perbatasan berubah status menjadi jalan nasional. “Jalan di perbatasan Timor Leste merupakan contoh untuk beberapa daerah yang berbatasan dengan negara tetangga. Jalan strategis tetapi bukan jalan nasional,” tegasnya.

Untuk pengawasan terhadap sistem budidaya tanaman, Medah menekankan penggunaan lahan yang perlu dilakukan secara efektif dan memperhatikan terpeliharanya sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. Namun persoalan yang sering muncul ialah terjadi perubahan peruntukan (konversi) lahan budidaya tanaman menjadi permukiman penduduk.

“Konversi lahan mengancam lahan budidaya tanaman pangan sehingga mempengaruhi ambang batas tingkat produksi nasional. Pemerintah daerah perlu cermat mempertimbangkan ketersediaan lahan usaha budidaya tanaman, benih, dan sarana produksi. Budidaya tanaman perlu dijaga mutunya sehingga mampu menghasilkan produksi dengan mutu yang baik,” papar Medah.

Menurutnya, jika di dalam negeri tidak ada varietas unggul, pemerintah dapat mengintroduksi varietas unggul dari negara lain, namun harus melalui pengujian dan hasil pengujian memenuhi syarat yang ditentukan. “Suatu varietas yang telah dilepas, benihnya dinyatakan sebagai benih bina sehingga perlu diatur dan diawasi,” katanya. (jdz)