Korupsi Dana PD Fiktif, Bekas Kakanwil Agama NTT Ditangkap

oleh -16 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Nasib hukum bekas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama NTT, Fransiskus Siga, akhirnya berakhir di penjara. Selasa (10/5), ia ditangkap Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kupang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Siga adalah terpidana kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (PD) fiktif senilai Rp 1,2 miliar pada Kanwil Agama NTT tahun 2012. Ia diciduk saat mengikuti siding Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang sama.

“Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Mahkama Agung dengan nomor perkara 835 K/Pid.Sus/2015 yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara,” jelas

Kasi Pidsus Kejari Kupang, Indi Premadasa kepada wartawan, Selasa (10/5) di Pengadilan Tipikor Kupang. Saat itu, Indi didampingi Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardhana.

Menurut Indi, dalam putusan kasasi, Mahkama Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. “MA sesuai hasil putusan kasasi, menjatuhi hukuman tujuh (7) tahun penjara kepada terpidana,” katanya.

Selain itu, sebut dia, terdakwa juga wajib membayar denda Rp 200 juta. Hakim MA juga menegaskan, jika terdakwa tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih, dan jika terdakwa tidak membayar maka akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Indi juga menjelaskan, terpidana dieksekusi berdasarkan putusan kasasi oleh MA. Setelah dieksekusi, terdakwa langsung digiring menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju Lapas Klas I A Kupang.

“Kami eksekusi berdasarkan putusan kasasi yang sudah turun. Sebelumnya terpidana lepas demi hukum selama beberapa bulan, makanya kami eksekusi pas sidang,” kata Indi.

Sebelumnya, berdasarkan putusan banding PT Kupang, Fransiskus Sega divonis 6 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 600 juta lebih subsidair 1 tahun penjara.

Pantauan wartawan di Pengadilan Tipikor Kupang, terpidana dieksekusi usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang sama. Saat dieksekusi terpidana didampingi kuasa hukumnya, Seran Tahu. Tampak terpidana tidak melakukan perlawanan. Eksekusi itu dikawal ketat oleh anggota Buser Polres Kupang Kota. (che)

Foto: Fransiskus Sega ketika dieksekusi oleh jaksa Kejari Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (10/5).