KPU Dideadline 72 Jam untuk Batalkan Pencalonan Jonas Salean

oleh -13 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Petaka politik sedang mengancam calon walikota Kupang, Jonas Salean. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang secara resmi membatalkan pencalonannya sebagai calon walikota Kupang pada Pilkada serentak Februari 2017. Panwaslu mendeadline KPU Kota Kupang untuk melaksanakan keputusan itu dalam waktu 3 hari atau 72 jam.

Itu artinya, Panwaslu Kota Kupang menerima gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore-Herman Man (FirManmu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang terkait penetapan Jonas Salean sebagai calon walikota Kupang.

“Kami minta KPU untuk membatalkan pencalonan Jonas Salean sebagai walikota Kupang paling lambat tiga hari setelah putusan ini. Panwaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan meminta KPU Kota Kupang untuk melaksanakan putusan tersebut,” tegas Ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Atawuwur pada sidang sengketa Pilkada Kota Kupang dengan agenda pembacaan putusan, di Aula Wisma Harapan Baru, Senin (7/11) malam.

Jonas Salean dinilai melanggar UU No 1 tahun 2016 pasal 71 tentang larangan mutasi bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi paling lambat enam bulan sebelum penetapan calon. “Jonas terbukti melanggar UU No 1 tahun 2016, pasal 71 ayat 2,” katanya.

Kuasa Hukum KPU Kota Kupang, Yanto Ekon yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, belum menerima putusan Panwaslu tersebut, dan berjanji akan berkoordinasi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. “Kami akan koordinasi dengan klien kami untuk ambil langkah hukum sesuai UU. Kami belum terima putusan ini, karena harus koordinasi dengan KPU,” katanya.

Anggota KPU Kota Kupang, Lodowyk Frederik ketika dikonfirmasi terpisah, mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan analisa putusan Panwaslu tersebut. “Belum ada komentar apa-apa, kami akan koordinasi dulu,” katanya.

KPU Kota Kupang, menurut dia, masih punya waktu tiga hari, sehingga masih akan koordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat terhitung sejak adanya putusan itu. “Putusan wajib dijalankan, kalau rekomendasi tidak wajib dilaksanakan,” katanya.

Kuasa hukum Jefri Riwu Kore-Herman Man melaporkan KPU ke Panwaslu Kota Kupanng terkait penetapan Jonas Salean sebagai calon Wali Kota Kupang, karena Jonas dinilai melakukan pelangaran mutasi jabatan pada 1 Juli 2016.

Mutasi itu dinilai telah melanggar Undang- undang No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “Jonas sudah sangat jelas melakukan pelanggaran, kenapa KPU masih meloloskan dia sebagai calon Walikota Kupang,” kata Kuasa Hukum Jefri-Herman, Johanis Rihi.

Jonas Salean pun telah membatalkan SK pelantikan tersebut dengan mengeluarkan SK baru yang membatalkan SK pelantikan sebelumnya. Secara hukum Jonas mengakui SK pelantikan sebelumnya salah. “Ini sama dengan Jonas juga melakukan mutasi kedua kalinya bagi pejabat yang dilantik sebelumnya,” tegasnya. (*/rony/jdz)

Ket Foto : Suasana sidang sengketa Pilkada Kota Kupang dengan agenda pembacaan putusan, di Aula Wisma Harapan Baru, Senin (7/11) malam.