KPUD Kota dan Panwaslu Didesak Batalkan Pencalonan Jonas Salean

oleh -15 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan kandidat petahana Jonas Salean terkait mutasi yang dilakukan pada awal Juli lalu. Karen itu, Aliansi Masyarakat Pencinta Demokrasi (AMPD) Kota Kupang mendesak KPUD Kota Kupang juga Panwaslu untuk membatalkan Jonas Salean sebagai calon walikota.

Pernyataan ini diungkapkan Ketua AMPD Kota Kupang, Alis J.H. Siokain ketika mengadukan kasus ini ke KPUD dan Panwaslu, Sabtu (24/9).

Kepada Ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Atawuwur, dan Ketua juru bicara KPUD Daniel Ratu, secara terpisah kemarin, Siokain mengatakan, sebagai warga Kota Kupang pihaknya mendambakan sebuah pesta demokrasi yang berlangsung secara langsung, umum, aman, bersih dan bebas dari berbagai tekanan, gangguan dan kecurangan. Karena itu, AMPD meminta kepada KPUD selaku penyelenggara Pilkada dan Panwaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada, agar tegas terhadap calon yang melanggar aturan.

Menurut dia, point penting yang harus segera dituntaskan karena bertentangan dengan regulasi adalah mutasi yang dilakukan Jonas Salean pada awal Juli lalu. “Secara terang benderang saudara Jonas Salean selaku Walikota Kupang, sekaligus calon petahana, telah membuat tindakan yang sangat bertentangan dengan prinsip–prinsip dan semangat demokrasi yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 71 ayat (2), (3) dan (5) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran berat dan oleh karena itu sangat pantas dan layak untuk ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Siokain, mengingatkan.

Ia juga menandaskan, berkaitan dengan fakta pelanggaran demokrasi tersebut, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2), (3) dan (5) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016, maka “Kami, Aliansi Masyarakat Pencinta Demokrasi Kota Kupang dengan ini mendesak KPUD Kota Kupang selaku pelaksana teknis dan Panwaslu Kota Kupang selaku pengawas pelaksanaan Pemilukada untuk bersikap agresif dan segera mengambil tindakan tegas terhadap saudara Jonas Salean, selaku calon walikota Kupang periode 2017-2022 dengan membatalkan pencalonannya”.

Menanggapi itu, Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atawuwur menyatakan menerima laporan AMPD Kta Kupang yang menyampaikan informasi pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Kupang Jonas Salean, yang kembali maju dalam Pilkada tahun 2017.

Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPUD Daniel Ratu saat menerima laporan AMPD Kota Kupang. “Saat ini sengketa pilkada akan dilakukan secara terbuka dan seluruh masyarakat dapat menyaksikan,” kata Dani Ratu. (jdz)

Ket Foto : Delegasi Aliansi Masyarakat Pencinta Demokrasi (AMPD) Kota Kupang ketika melaporkan Jonas Salean ke Panwaslu Kota Kupang.