Laka Lena Minta AFPG Kawal dan Pastikan Kebijakan PPKM Level 4 Terlaksana

oleh -19 Dilihat

Melkiades Laka Lena

KUPANG, mediantt.com – Presiden Jokowi telah memutuskan kebijakan PPKM Level 4, termasuk di Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Sumba Timur, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Karena itu, Ketua Golkar NTT Melkiades Laka Lena meminta anggota Fraksi di tiga daerah itu agar mengawal dan memastikan kebijakan ini terlaksana di lapangan.

“Sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi yang harus dilaksanakan dan dikawal di lapangan, diharapkan semua anggota Fraksi Partai Golkar DPRD memastikan pemerintah dan masyarakat melaksanakan PPLM Level 4 ini di lapangan dalam rangka mengendalikan pandemi covid-19,” kata Laka Lena dalam pesan politiknya yang juga diterima mediantt.com, Senin (26/7).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini menegaskan, khusus tiga daerah; Kota Kupang, Sikka dan Sumba Timur, yang masuk level 4 harua bisa dipastikan kebijakan ini berjalan.

“Untuk daerah lainnya, harap dicek ke Dinas Kesehatan atau Satgas setempat statusnya dan bantu pastikan kebijakan jalan di lapangan. Kerjasama semua pihak yang bisa memastikan pengendalian pandemi berjalan baik di lapangan,” tegas Laka Lena.

Dia mengingatkan lagi agar selain
tiga daerah itu dipastikan berjalan, semua anggota FPG DPRD pun harus bergerak bantu pemerintah dan masyarakat.

Untuk diketahui, penetapan PPKM Level 4 disampaikan saat rapat koordinasi dengan agenda Pembahasan Penerapan PPKM Level IV di luar Jawa Bali, Sabtu (24/7).

Rakor menetapkan 45 kabupaten/kota pada 21 propinsi melaksanakan PPKM Level 4. Pelaksanaannya dimulai Senin (26/7) dan berlaku hingga 2 Agustus.

Daerah-daerah di luar Jawa Bali yang melaksanakan PPKM Level 4, untuk Provinsi NTT ada 3 kabupaten yakni Kota Kupang, Sikka dan Sumba Timur.

Rakor secara virtual ini melibatkan narasumber seperti Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Kesehatan, dan Staf Khusus Menteri Sosial.

Sebelumnya, pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Jurubicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.

“Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7).

Wiku mengatakan, PPKM Level 4 artinya setiap propinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

PPKM Darurat atau Level 4 akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat. Beberapa poin penting seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan daring 100%.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maksimal, dan kapasitas maksimal 50%. Apotek/toko obat bisa buka penuh 24 jam. Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.

Selanjutnya restoran/warung makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. Dan transportasi umum kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat. (jdz)