Prosesi pemecatan Biara Bintara Ma’u
BETUN, mediantt.com – Biara Bintara Ma’u, salah satu anggota Polri Malaka, dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Pemberhentian dilakukan melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, SIK, di lapangan Apel Mapolres Malaka, Senin (10/6/2024).
Upacara Penyerahan Keputusan Kapolda NTT tentang PTDH dari Dinas Polri kepada Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Polres Malaka dihadiri Waka Polres Malaka Kompol Jery Samzon Puling, A.Md, SH, Pejabat utama Polres Malaka, Personil Polres Malaka, dan Siswa Latja Polres Malaka.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, dalam arahannya mengungkapkan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh rekan kita ini dapat dijadikan pelajaran.
“Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh rekan kita ini dapat dijadikan pelajaran untuk kita semua dan diharapkan agar ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik sehingga tidak terjadi PTDH,” katanya seperti dikutip dari portal resmi Polres Malaka, TribrataNews.
Dia juga meminta agar anggota Polri tidak boleh melakukan tindakan perselingkuhan bahkan kekerasan terhadap perempuan.
“Anggota Polri khususnya Personil Polres Malaka untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan perselingkuhan,” tegas Kapolres Rudy.
Rudy berharap, anggota Polri tidak melakukan hal-hal menyimpang yang merugikan diri sendiri maupun keluarga.
“Diharapkan kepada rekan-rekan, khususnya yang masih berstatus bujang agar mempersiapkan diri secara baik, sehingga apabila sudah menikah tidak melakukan tindakan-tindakan menyimpang yang kemudian berdampak negatif terhadap diri sendiri maupun keluarga. Karena setiap orang yang hadir dalam kehidupanmu merupakan anugerah. Sehingga kita harus peka terhadap keberadaannya dan mengagumi seseorang tidak harus kita miliki,” tegasnya.
Dikutip dari portal berita resmi Polres Malaka, Keputusan Kapolda NTT tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri kepada Biara, terhitung mulai tanggal 31 Mei 2024.
Untuk diketahui, Biara berpangkat Bripka. Dia melanggar Pasal 13 Ayat (1), PP RI Nomor 1 tahun 2003 jo Pasal 8 huruf c dan / atau Pasal 13 huruf f Perpol 7 tahun 2022.
Hasil penelusuran media ini, salah satu korban dari perlakuan Biara berinisial AE. Dalam akun Facebook nya AE mengungkapkan terima kasih kepada Tuhan Yesus dan Bunda Maria. “Terima kasih Tuhan Yesus Bunda Maria,” tulis AE.
Sementara, ipar korban yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan proses pemberhentian Biara adalah pilihan tepat.
“Yah, ini (upacara pemberhentian: red) merupakan pilihan tepat karena saya dengar bukan ipar saya saja yang jadi korban tapi ada beberapa,” ujarnya.
“Kami sebagai keluarga mengapresiasi sikap tegas Kepolisian Malaka terhadap anggota yang melanggar aturan dan kode etik. Karena itu, kami keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Malaka dan jajaran kepolisian yang selalu responsif terhadap laporan masyarakat, lanjutnya.
Sampai berita ini diturunkan, media sudah berusaha menghubungi pelaku, namun belum terkonfirmasi. (*/jdz)