Laporan Salah Alamat, Bupati Yance Dinilai Tak Tahu Aturan

oleh -13 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Kesalahan besar telah dilakukan dengan sadar oleh Bupati Lembata, Eliaser Yanjti Sunur. Ia dinilai tidak tahu aturan, karena salah alamat ketika melaporkan Ketua DPRD Lembata, Ferdiand Koda, ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Laporan Bupati Lembata Yantje Sunur kepada klien saya salah alamat. Karena laporan itu harusnya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lembata, bukan ke polisi. Saya heran, bupati mantan anggota DPRD, tapi tidak tahu aturan,” tegas Pengacara Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Mapolda NTT, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polda NTT, Rabu (22/7/2015).

Seperti diberitakan, Bupati Lembata melaporkan Ketua DPRD Lembata ke polisi, karena diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut bupati “kurang ajar” saat penggusuran pasar Pada di Lewoleba, Lembata, beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan terhadap ketua DPRD dimulai sejak pukul 09.00 Wita. Namun hanya berlangsung satu jam, karena tidak menyentuh substansi persoalan. “Klien kami hanya ditanya tiga pertanyaan soal identitasnya,” kata Pattyona.

Menurutnya, kliennya menolak memberikan keterangan dan lebih memilih menggunakan hak imunitasnya, dimana anggota DPRD tidak dapat dituntut saat menjalankan tugas dan kewajibannya. “Saya heran, bupati mantan anggota DPRD, tapi tidak tahu aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik itu harusnya dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lembata, bukannya ke polisi. “Jika hasil penulusuran BK ditemukan adanya pelanggaran pidana, baru bisa dilanjutkan ke polisi,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta kepada polisi agar melakukan gelar perkara untuk menentukan sikap atas penanganan kasus ini. “Kami menunggu langkah polisi untuk mengambil langkah untuk menggugat balik bupati,” katanya. (hir/jdz)

Foto : Ferdinandus Koda bersama pengacaranya, Petrus Balla Pattyona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *