Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Jadi Kapolri

oleh -19 Dilihat

JAKARTA – Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (27/1). Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menggantikan posisi Jendral Idham Aziz yang telah memasuki masa pensiun.

Pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI. Surat Keputusan Presiden itu berlaku sejak Listyo resmi diangkat sebagai Kapolri.

Sebelum prosesi pelantikan dimulai, Jokowi yang memimpin upacara tersebut sempat menanyakan kesedian Listyo diambil sumpahnya untuk dilantik menduduki pucuk pimpinan Korps Bhayangkara itu.

“Bersedia saya ambil sumpah berdasar agama Kristen?” tanya Jokowi. “Bersedia,” timpal Listyo.

Setelahnya, Listyo membacakan sumpah jabatan dengan bimbingan pemuka agama bersama Jokowi. “Demi Tuhan Yang Maha Esa, menyatakan dan janji bersungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada negera kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945,” ucap Listyo, mengulangi perkataan Jokowi di salah satu kalimat sumpah jabatannya.

Usai membacakan sumpah, Listyo kembali mengenakan masker.

Pada pelantikan Kapolri itu, Listyo pun dinaikkan pangkatnya satu tingkat menjadi Jenderal berdasarkan Kepres No.7 Tahun 2021.

Pelantikan Listyo yang digelar di masa pandemi Covid-19 hanya dihadiri beberapa pihak. Salah satunya yakni Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan beberapa jajaran Menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Listyo merupakan calon tunggal dalam proses pemilihan Kapolri. Namanya dikirim Jokowi ke DPR melalui menterinya untuk dimintai persetujuan.

Setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, persetujuan Listyo diangkat sebagai Kapolri dilakukan dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis pekan lalu.

Listyo sebelum resmi diangkat sebagai Kapolri menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sejak Desember 2019 lalu. Dia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Solo bertepatan dengan Jokowi menjabat sebagai Wali Kota.

Saat mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPR, Listyo juga sempat menyampaikan makalah yang dia buat berkaitan dengan keinginannya memperbaiki tata kelola dan keorganisasian di Polri.

Dalam makalahnya saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR pada Rabu lalu, Listyo mengaku dirinya mengusung konsep transformasi Polri yang Presisi. Presisi dalam konsep tersebut merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas, Transparasi berkeadilan.

Menurutnya, konsep ini merupakan kelanjutan dari konsep Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) yang telah diusung sejak era kepemimpinan Tito Karnavian sebagai Kapolri.

Selain itu, dia juga berjanji menghidupkan PAM Swakarsa yang memicu resistensi, terutama di kalangan masyarakat sipil, lantaran dianggap membangkitkan gaya Orde Baru dalam menangani keamanan.

PR bagi Jenderal Listyo

Setumpuk pekerjaan rumah (PR) telah menanti Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai dilantik Presiden Joko Widodo, hari ini, Rabu (27/1).

Sederet ‘warisan’ peninggalan Idham pun menanti diselesaikan Listyo. Dari catatan Indonesia Police Watch (IPW), Listyo memiliki dua pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan.

Pertama, kasus terorisme yang menyebabkan satu keluarga di Sigi, Sulawesi Tengah meninggal. Aksi teror itu, diduga dilakukan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Kedua, kasus tewas enam anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden bentrok dengan kepolisian yang perlu segera dituntaskan.

“Kedua kasus ini menjadi warisan Idham Azis untuk Kapolri baru yang bukan mustahil bisa menjadi masalah baru yang rumit, yang membuat kepercayaan publik terhadap Polri makin negatif,” kata Koordinator Indonesia Police Watch, Neta S Pane melalui keterangan resmi pada awal Januari lalu.

Sementara catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sejumlah PR juga menanti di masa kepemimpinan Listyo.

Salah satunya soal mekanisme penegakan hukum dalam menyikapi kasus penyiksaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota polisi. Berdasarkan catatan LPSK, sepanjang tahun 2020 terdapat 13 pemohonan perlindungan perkara penyiksaan.

PR lainnya adalah cara polisi menyikapi ujaran kebencian dan penyebaran hoaks yang terus meningkat.

Pada 2020, Polda Metro Jaya telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian. Sebanyak 1.448 akun di media sosial telah diblokir dengan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.

Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyoroti kasus kejahatan siber, menguatnya intoleransi, dan kelompok radikal yang menjadi PR bagi Listyo.

Kemudian persoalan penjara yang over kapasitas, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, hingga korupsi di internal Polri.

Hal itu terlihat dari kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jenderal Polri untuk membantu buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu lolos dari jerat hukum.

Strategi Polri dalam meningkatkan keamanan di daerah rawan konflik seperti Papua dan Sulawesi Tengah juga dinilai menjadi PR penting yang harus dijalankan Listyo. (isa/cnn/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *