Kupang, mediantt.com – Mantan Bupati Alor, Simeon Pally, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2012-2013senilai Rp 400 juta, divonis selama 1, 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (11/1).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Sumantono. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya. Yanti Siubelan. Turut hadir JPU, Kundrat Mantolas dan Max Makola.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Selain divonis 1, 6 tahun penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Menurut majelis hakim, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Selain mantan bupati Alor, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Abdul Djalal dan Melkzon Beri. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman selama 1, 4 tahun penjara.
Selain hukuman badan, lanjut hakim, kedua tetdakwa diwajibkan membayar denda, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) UU RI No 31/1999 yang diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 18 Jo, pasal 55(1) ke-1 KUHP.
“Ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan uang pengganti tidak dikenakan karena sebelumnya sudah dititipkan pada jaksa,” kata hakim.
Kuasa hukum terdakwa Simeon Pally, Yanti Siubelan, yang ditemui usai sidang mengatakan, terdakwa menerima putusan majelis hakim dan siap menjalani hukuman tersebut. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya yang ditemui usai sidang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.(che)
Foto: Simeon Pally usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.