Markus Konay dkk tak Berhak Atas Warisan Yohanis Konay

oleh -16 Dilihat

KUPANG – Ahli waris Esau Konay menanggapi santai pernyataan Markus Konay dan Nikson Lily di media online yang mengatasnamakan lima ahli waris dari Johanes Konay. Mereka (Markus Konay, Nikson Lily dkk) disebut sebagai orang yang tidak tahu diri karena hanya bernafsu mau memiliki namun tidak mau mempertahankan warisan. Artinya, Markus Konay dkk tak berhak atas warisan Yohanis Konay.

“Kalau mau bicara silsilah atau sejarah keluarga, tidak ada masalah dan tidak ada yang larang. Tapi kalau mau omong warisan berarti kita bicara hukum. Kalau mengaku sebagai keturunanan dari Yohanes Konay memang benar sekali. Tapi kalau mengaku sebagai pemilik warisan Yohanes Konay, tentu kita harus bicara hukum,” tegas Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau konay kepada wartawan, Kamis (16/7/20).

Tenny –sapaan karibnya-, tak menampik jika Markus Konay adalah cucu dari Yohanes Konay sama seperti para ahli waris Esau Konay. Namun bukan berarti langsung mengklaim sebagai pemilik atas warisan dari Yohanes Konay seperti koar-koar mereka (Markus Konay Nikson Lily dkk) di media.

Pemerintah, jelas Tenny, tidak berhak sama sekali melakukan mediasi atas warisan keluarga Konay karena proses mediasi sudah selesai dilaksanakan saat perkara di pengadilan. Dan, perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Tanah warisan keluarga Konay itu tidak ada sengketa sama sekali karena memang sudah ada keputusan hukum tetap. Mereka saja yang sudah kalah perkara dan mulai cari-cari alaasan pembenaran dan menebar fitnah dan kebohongan,” katanya.

Selama ini, sebut Tenny, ada banyak pihak yang melayangkan gugatan atas warisan keluarga Konay namun lima ahli waris keturunan Yohanes Konay yang ikut digugat tidak pernah berusaha mempertahankan warisan tersebut. Malahan Markus Konay dkk menuntut pembagian warisan dengan melayangkan gugatan ke pengadilan.

“Putusan pengadilan sudah jelas dan sekarang mereka mau menuntut warisan keluarga Konay lagi. Bukan kami (ahli waris Esau Konay) yang tidak mau tapi hukum yang menyatakan demikian. Kan, mereka yang menggugat pembagian warisan
di pengadilan dan sudah diputuskan. Sekarang mau apa lagi? Kan lucu,” ujar Tenny, tertawa.

Koar-koar Markus Konay bahwa tanah Yohanes ada dua bidang yakni obyek Danau Ina dan Pagar Panjang adalah tidak benar. Karena sesungguhnya tanah Yohanes Konay ada tiga bidang yakni obyek Danau Ina, Pagar Panjang dan obyek Pantai Oesapa. Sayangnya, obyek tanah Pantai Oesapa ini sudah habis dijual oleh mereka.

Ia menyebut gambar silsilah keturunan Yohanes Konay yang dimunculkan oleh Markus Konay dan Nikson Lily saat jumpa pers sudah tidak berlaku alias cacat hukum. Gambar silsilah keluarga itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Kefamenanu noamor: 17/Pdt.P/1997/PN-Kefa tanggal 10 November 1997.

Tenny merasa kasihan melihat Nikson Lily yang paling sibuk menuntut warisan Keluarga Konay dengan menjadikan ibunya Yuliana Lily-Konay sebagai tameng. Apalagi, Nikson Lily bukan pihak yang selama ini ikut berperkara dalam menjaga dan mempertahankan warisan Keluarga Konay.

“Beta mau tanya Nikson Lily. Putusan Mahkamah Agung nomor berapa yang N O? Tolong tunjukaan, jangan asal bicara. Terus dia (Nikson Lily Red) tahu arti N O atau tidak? Terus yang pergi cegat itu exavator suruh stop waktu kerja jalan Piet Tallo dan bilang pemerintah belum bayar ganti rugi itu pakai putusan yang mana? Kasihan betul ini manusia,” kata Tenny sambil tertawa lebar.

Tenny menyebut bahwa Nikson Lily sedang ketakutan karena ada sekitar 11 orang yang membeli tanah belum mendapatkan surat penyerahan hak atas tanah karena tidak ditandatangani lurah dan camat.

Ahli waris Esau Konay kata Tenny, sudah melakukan pembongkaran di atas obyek milik ahli waris Esau Konay. Apalagi pembongkaran setelah didahului somasi kepada pihak-pihak yang melakukan aktifitas di atas obyek yang saat ini sedang dalam perkara di tingkat kasasi.

“Nikson Lily kan tahu kalau tanah itu bukan miliknya jadi jual terus, Tidak tahu kalau obyek tersebut sedang dalam perkara di tingkat kasasi. Di tingkat Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang, kami (ahli waris Esau Konay) menang. Kalau putusan kasasi turun dan kami menang lagi, pasti lakukan eksekusi atau pengosongan,” tegasnya.

Ahli waris Esau Konay, kata Tenny, mempersilahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke polisi. Nanti baru dikonfrontir dasar pemilikan obyek/tanah tersebut. Apakah mereka yang membangun di atas obyek tersebut punya dasar hukum atau tidak.

“Kalau bangun di orang punya tanah pasti yang punya tanah bongkar. Silahkan lapor polisi. karena pasti, terus lapor polisi pasti akan dicek, dasar kepemilikan tanah itu apa? Kalau mereka yang beli dari Nikson Lily punya dokumen hukum yang valid, tentu tidak ada masalah,” ujarnya.

Tenny Konay menegaskan bahwa Yuliana Lily-Konay (ibu Nikson Lily Ref) tidak berhak atas obyek tanah Pagar Panjang karena sudah melalui gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Kupang telah dinyatakan Yuliana Konay, Markus Konay dan Robinson Konay dinyatakan kalah dan tidak berhak atas obyek tersebut sesuai putusan Nomor: 20/Pdt.G/2012 /PN-Kpg tanggal 4 Agustus 2012 dan putusan Nomor: 157/ Pdt.G/2015/PN-Kpg tanggal 12 Desember 2016. No putusan perkara perdata yg membuat lima ahli waris tdk lg punya hak. (*/jk)

Foto : Marthen Konay