Reni Marlina Un.
KUPANG, mediantt.com – Anggota DPRD NTT, Reni Marlina Un,SE,M.Si, resmi melaporkan Admin akun Facebook Grup BEBER FAKTA, ke Ditreskrimsus Polda NTT, Jumat (5/10) sekitar pukul 18.30 Wita. Sebab, admin BEBER FAKTA telah memuat foto dan narasi berita berupa fitnahan yang sangat keji terhadap dirinya dan suaminya Eki Madi.
Dalam akun Grup Fb BEBER FAKTA, mencantumkan foto Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT itu bersama suaminya Eki Madi serta dengan narasi bahwa kedua politisi Demokrat itu dinilai sebagai pengkhianat terkait dukungan Partai Demokrat dalam Pemilihan Walikota Kupang tahun 2024.
Untuk diketahui, pada Pilwalkot 2024, DPC Partai Demokrat Kota Kupang, satu satunya partai yang memiliki 4 kursi di DPRD Kota Kupang mengusung Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Kupang, Alex Funay dan Izak Nuka (Paket ASYK).
Dalam narasinya ditulis bahwa Reni Marlina Un dan Eki Madi dinilai sebagai pengkhianat; “Dua pengkhianat Demokrat, diam2 dong 2 kerja paket No 4 (PAKET JANDA), dong 2 saja yg berani lawan perintah partai”.
Lalu dilanjutkan dengan tulisan, “Demi Jerkho dong main 2 kaki. Paket ASYK dong kianati. Mau jadi apa klo manusia model begini dibiarkan tetap dalam partai Demokrat” bunyi tulisan itu.
Menurut Reni Marlina Un, akun FB BEBER FAKTA yang memuat foto dan narasi berita tentang dirinya dan suaminya merasa dirugikan, karena tulisan itu membunuh karakter politiknya.
“Hari ini ada akun FB Beber Fakta yg memuat foto dan berita saya tanpa klarifikasi ke saya dan pak Eki. Saya merasa dirugikan dengan berita ini. Ini fitnah dan narasi tulisannya membunuh karakter politik saya. Saya pribadi tegak lurus dengan partai,” tegas anggota DPRD dari Dapil TTS itu.
Menurut dia, postingan itu adalah postingan kedua, setelah sebelumnya memuat postingan dengan foto dan narasi yang sama yang dinilai sebagai fitnah sangat keji serta ada upaya pembunuhan karakter.
“Sebenarnya saya sudah meredam dan tidak sampai bereaksi hingga melapor Admin akun grup tersebut jika hanya satu kali saja diposting. Tapi saya lihat tadi malam diposting lagi dengan narasi yang sama, makanya saya perlu mengambil langkah hukum melaporkan Admin Grup FB BEBER FAKTA tersebut ke Polda NTT,” kata Reni Marlina Un disela sela pemeriksaanya di Ditreskrimsus Polda NTT, Jumat sore.
Srikandi Partai Demokrat yang juga Sekretaris Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wagub NTT, Melki-Johni itu datang ke Polda NTT didampingi suaminya Eky Madi, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Bobby Pakh serta Wakil Ketua Bakomstra DPD Partai Demokrat NTT, Hermenegildus Jawa.
Laporan Reni Marlina Un diterima oleh Brigpol Yonerdy Seu SH, dengan surat tanda penerimaan Laporan Nomor STPLI/114/X/RES.2.5./2024/Ditreskrimsus. tanggal 4 Oktober 2024.
Surat itu menyatakan telah terjadi dugaan Tindak Pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media sosial facebook peserta Anonim sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat(4) jo pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Bobby Pakh meminta Polda NTT segera menindaklanjuti masalah ini.
“Masalah ini kan di ruang publik, kita serahkan semu ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini demi memberikan keadilan bagi Ibu Reny dan pak Eki Madi,” katanya.
Dia berharap Polda segera menindaklanjuti laporan ini, demi merehabilitasi nama baik kedua kader Demokrat itu. (hermen)